JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. Polemik penutupan Masjid Nurul Iman, Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui forum musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, pengelolaan masjid resmi disepakati diserahkan kepada Nahdlatul Ulama (NU).

Forum tersebut dihadiri unsur Muspika Kecamatan Tegalampel, pengurus NU, MUI,MDI, Bakesbangpol, pemerintah desa, serta para nazir dan pihak keluarga yang sebelumnya berselisih. Kesepakatan dicapai untuk mengakhiri konflik berkepanjangan yang dipicu persoalan internal keluarga terkait hak kelola tanah wakaf.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso, Moh. Ali Masyhur, menjelaskan bahwa secara formal proses administrasi masih berada dalam kendali Kemenag sebelum nantinya dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

" Kita fasilitasi perubahan dari perorangan menjadi organisasi. Sesuai kesepakatan masyarakat, pengelolaan akan diberikan kepada NU agar lebih netral dan tidak menimbulkan pro kontra," Katanya, minggu (22/02/2026) malam.

Menurutnya, sebelum masuk proses ke BPN, pihaknya menyiapkan dan memverifikasi kelengkapan administrasi, mulai dari identitas, dokumen organisasi, hingga kejelasan struktur personalia. Setelah seluruh persyaratan lengkap, barulah proses sertifikasi dan pengukuran dilakukan oleh BPN.

Ia menegaskan, pengamanan dokumen legalitas saat ini berada di Kemenag guna menjaga netralitas selama masa transisi.

Terkait adanya dua SDM Kemenag yang disebut memiliki konflik keluarga dalam persoalan tersebut, Ali Masyhur memastikan akan ada pembinaan internal. 

" Jika memang ada keterkaitan dengan kedinasan, tentu akan kami lakukan pembinaan sesuai mekanisme kepegawaian," tegasnya.

Nazir Sepakat Lepas Hak Kelola

Wakil Rais Syuriah PCNU Bondowoso, H. Mas’ud, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil musyawarah bersama warga dan para nazir yang sah.

" Status tanah ini memang tanah wakaf. Para nazir yang ada tadi sudah dikumpulkan dan secara sukarela bersedia melepaskan hak kelola untuk dipindahkan kepada NU sebagai organisasi, bukan lagi perorangan," jelasnya.

Ia menambahkan, konflik yang terjadi sejatinya merupakan persoalan internal keluarga yang seharusnya tidak dibawa ke ranah kelembagaan masjid. Sebab, ketika tanah telah diwakafkan, secara hukum kepemilikan pribadi telah gugur.

Barang-barang yang sebelumnya sempat diamankan akibat tarik-menarik kepentingan pun telah dikembalikan ke masjid. Meski legalitas formal masih berproses, kegiatan ibadah dipastikan dapat kembali berjalan.

" Kegiatan keagamaan tidak perlu menunggu sertifikat selesai. Secara praktik sudah disepakati bersama," imbuhnya.

MWCNU Bentuk Takmir Netral

Ketua MWCNU Kecamatan Tegalampel, Haryono, menyatakan pihaknya bersama pengurus ranting NU Desa Karanganyar akan segera membentuk kepengurusan takmir yang baru.

" Takmir akan dibentuk secara netral dan tidak memihak kepada pihak yang mewakafkan maupun nazir sebelumnya. Kami juga melibatkan Muspika dan pemerintah desa untuk mengawal ke depan," ujarnya.

Ia menegaskan, mitigasi konflik akan dilakukan dengan memperkuat peran ranting NU sebagai ujung tombak, serta melibatkan masyarakat secara aktif agar masjid benar-benar menjadi milik bersama.

Dalam waktu dekat, kegiatan ibadah di masjid akan kembali normal, termasuk pelaksanaan salat berjamaah dan tarawih.

Konflik Tak Perlu Terulang

Kapolsek Tegalampel, AKP Sobingan, mengapresiasi penyelesaian yang ditempuh melalui musyawarah. Ia menyebut konflik tersebut seharusnya tidak perlu terjadi karena masjid adalah fasilitas umat.

" Tanah ini sudah sekitar 20 tahun lalu menjadi wakaf, artinya milik umat. Pengelolaannya kini diserahkan kepada NU dan ke depan tidak ada lagi campur tangan individu," tegasnya.

Ia berharap tidak ada lagi gesekan yang dipicu kepentingan pribadi atau harga diri, serta mengajak masyarakat bersama-sama memakmurkan masjid untuk kepentingan ibadah dan kegiatan sosial.

Pemdes Harap Kondusivitas Terjaga

Kepala Desa Karanganyar, Ilzam Ghazali, berharap kesepakatan tersebut membawa dampak positif bagi kekompakan jamaah dan kondusivitas desa.

" Konflik ini sebenarnya persoalan keluarga. Alhamdulillah dengan pendekatan persuasif, kedua belah pihak akhirnya menyadari dan menerima keputusan forum," katanya.

Ia berpesan agar ke depan setiap persoalan diselesaikan melalui musyawarah. 

" Awali segala sesuatu dengan musyawarah. Insyaallah akan membawa kemaslahatan," pungkasnya.

Dengan kesepakatan ini, pengelolaan Masjid Nurul Iman resmi beralih ke NU dan aktivitas ibadah dipastikan kembali berjalan, sembari menunggu proses legalitas wakaf rampung sesuai ketentuan yang berlaku.(Eko)