JATIMPOS.CO/TUBAN – Polsek Jenu mengamankan ratusan minuman keras tanpa izin. Minuman keras dari berbagai merk ini didapat dari operasi gabungan di sejumlah warung di wilayah hukumnya, Kamis malam (16/04/20).
Kapolsek Jenu AKP Rukimin kepada wartawan menjelaskan miras ini diamankan dari warung milik Jarni di Dusun Jembel, Desa Sugihwaras Jenu. Selain itu di tempat terpisah juga ditemukan miras di warung milik Pujiati.
Hasil razia berhasil diamankan 35 bir bintang, 55 botol anggur merah, 9 anggur kolesom, 14 botol Newpot, 14 botol bir singaraja, 16 botol Vodka, dan 12 botol minuman tak bermerk.
“Penjual tidak mengantongi izin, sehingga terpaksa harus diamankan,” ungkap Rukimin.
Dia menyebut dari hasil razia ini semuanya jenis minuman pabrikan. Kendati demikian minuman keras ini tetap disita lantaran tidak mengantongi izin, selain itu juga berpotensi mengundang penyakit masyarakat.
Perwira yang pernah bertugas sebagai Kasatlantas Polres Ngawi ini berkomitmen jajarannya bersama Forkopimcam Jenu akan terus melakukan razia berkala guna terciptanya lingkungan yang kondusif jelang bulan suci ramadhan. Bila ditemukan miras, narkoba, premanisme, prostitusi, judi, dan segala macam penyakit masyarakat tidak segan-segan akan menindak tegas.
“Wilayah Kecamatan Jenu wajib aman dan tertib guna terciptanya lingkungan yang kondusif,” kata Ruki sapan akrabnya yang pernah bertugas di Polsek Montong dan Tambakboyo. (min)