JATIMPOS.CO/KABUPATEN JEMBER - Program insentif guru ngaji di Kabupaten Jember resmi mulai dibagikan pada Rabu (10/09/2025). Intensif guru tersebut mulai dibagikan di dua desa di Kecamatan paling ujung barat Kabupaten Jember yakni Desa Yosorati dan Desa Sumberagung, Kecamatan Sumberbaru.

Pemberian insentif guru ngaji ini diberikan secara langsung by name by addres. Bahkan untuk guru ngaji yang berhalangan karena sakit, akan diberikan langsung didampingi oleh pendamping guru ngaji di desa tersebut.

Hariono, salah satu guru ngaji asal Dusun Tunggangan, Desa Yosorati mengucapkan terima kasih kepada Bupati Jember Gus Fawait karena programnya yang menyentuh masyarakat bawah.

"Saya sejak mengajar ngaji mulai tahun 2004 lalu mas, dengan dua lokasi mengajar yakni di musola dekat rumah dan di madrasah dengan total santri diatas seratus santri. Terima kasih Gus Fawait bisa memperhatikan guru ngaji seperti saya," kata Hariono.

Sedangkan untuk proses pencairannya, menurut pengakuan Hariono tidak rumit dan bahkan lebih cepat dari tahun sebelumnya.

"Ini tadi saya tidak ada 2 menit langsung cair. Cukup bawa buku tabungan dan KTP langsung antri dan cair langsung. Saya terima 1.500.000 Rupiah," ulasnya.

Sementara itu Kabag (Kepala Bagian) Kesra Pemkab Jember Nurul Hafid Yasin yang datang langsung memantau pemberian honorarium kepada guru ngaji menjelaskan bahwa untuk sementara ada dua tahap, dan tahap pertama ini yang lolos pemberkasannya.

Untuk tahap satu yang sudah terverifikasi dan siap untuk disalurkan sebanyak 15.175 guru ngaji mudin dan guru ngaji kitab agama lain. Ini tersebar di 23 kecamatan sekabupaten Jember. Sedangkan untuk tahap berikutnya yang masih berproses untuk melanggapi administrasi sebanyak 8 kecamatan.

"Dan kuota kita untuk tahun 2025 sebanyak 22.000 guru ngaji yang merupakan kuota terbesar terbanyak sepanjang pelaksanaan program ini. Untuk guru ngaji ini mendapatkan honorarium setahun Rp1.500.000, selain itu juga kita ikutkan kepesertaan BPJS tenaga kerjaan untuk mengkabur resiko kecelakaan kerja maupun resiko kematian dari guru ngaji," ungkapnya.

Hafid juga menambahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan guru ngaji bisa mendaftarkan pekerjaan lain diluar guru ngaji. Sehingga jika ada sesuatu diluar guru ngaji masih bisa dicover oleh pemerintah.

"Misalkan satu guru ngaji, profesi utamanya mungkin berjualan di pasar, kemudian kalau sore mengajar guru ngaji. Kita ikutkan pilihan ketenangan kerjaan, dua-duanya kita masukkan, kita daftarkan pekerjaannya," imbuhnya.

"Karena seandainya yang bersangkutan pada saat mau berangkat ke pasar, kemudian ada kenyelakaan kerja, itu akan di cover juga oleh guru ngaji ketenangan kerjaan," lengkap Hafid. (Ari).