JATIMPOS.CO//KAB. JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember akan menghentikan sementara pendistribusian semua bentuk bantuan sosial (bansos) yang berasal dari anggaran kabupaten, termasuk honor guru ngaji dan berbagai bantuan berbasis kemasyarakatan lainnya.

Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas wilayah menjelang Pilkada dan menghindari adanya potensi penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, kepada sejumlah awak media.

Ia menjelaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Jember untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami mengarahkan agar program-program yang berbasis kemasyarakatan dihentikan sementara. Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dalam Pilkada,” kata Hadi, Selasa (15/10/2024).

Hadi menambahkan bahwa keputusan tersebut juga telah dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya mencegah adanya potensi konflik kepentingan.

Meski begitu, Pemkab Jember memastikan bahwa pencairan bansos akan tetap dilaksanakan setelah Pilkada usai. “Bansos kemungkinan akan dicairkan pada bulan Desember 2024, setelah proses Pilkada selesai,” jelasnya.

Kebijakan penghentian sementara ini telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember.

“Program-program yang sudah diprogramkan tetap akan berjalan, namun pelaksanaannya akan ditunda sesuai waktu yang telah kami tentukan,” pungkas Hadi. (Ari)