JATIMPOS.CO//JEMBER – Menanggapi keluhan masyarakat terkait kendaraan yang melanggar regulasi Over Dimension Over Loading (ODOL), Pemerintah Kabupaten Jember, khususnya Bupati Hendy Siswanto, mengambil langkah tegas.

Bupati turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi jalan yang rusak akibat sering dilewati kendaraan dengan beban melebihi kapasitas yang diizinkan.

Banyaknya jalan raya yang rusak, padahal baru selesai dibangun melalui proyek Multiyears, menjadi perhatian utama. Kerusakan ini disebabkan oleh kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.

Bupati Hendy Siswanto memberikan instruksi tegas kepada dinas terkait untuk menindak kendaraan ODOL yang sering melintasi jalan-jalan di Kabupaten Jember.

"Saya instruksikan kepada dinas terkait untuk menindak kendaraan-kendaraan ODOL yang melanggar. Setelah itu, baru kami akan memperbaiki jalan-jalan yang rusak. Kasihan masyarakat, karena jalan ini dibangun untuk kepentingan mereka," ujar Hendy Siswanto, Rabu (11/9/2024).

Menurut data dari Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember, terdapat 106 titik ruas jalan di 10 koordinator wilayah yang mengalami kerusakan akibat dilintasi kendaraan ODOL.

Bupati Hendy juga menekankan bahwa Pemkab Jember harus bijak dalam mengambil keputusan terkait hal ini. Ia mengingatkan masyarakat bahwa truk besar boleh digunakan, namun muatan tidak boleh melebihi kapasitas yang diperbolehkan.

"Kami tidak ingin memberatkan usaha masyarakat, tetapi masyarakat yang melanggar juga harus kami ingatkan. Yang benar-benar akan kami tindak adalah truk dengan bak yang dipanjangkan melebihi ukuran standar," tegasnya.

Pemkab Jember berkomitmen untuk terus membenahi jalan yang rusak demi mendukung kelancaran perekonomian dan memberikan kenyamanan berkendara bagi masyarakat Jember.(Ari)