JATIMPOS.CO/PAMEKASAN, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP & Damkar) Kabupaten Pamekasan, Madura menggelar sosialisasi prihal UU No. 39 Th. 2007 tentang Cukai.

Sosialisasi yang dilakukan secara masif tersebut menyasar ke sejumlah tempat yang berpotensi terjadinya peredaran rokok ilegal. Meliputi Toko, Pasar, Terminal, Jasa Pengiriman, Pelabuhan & Rumah/Gudang yang memproduksi rokok ilegal.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, M Hasanurrahman mengatakan, bahwa sosialisasi kali ini berlangsung di dua kecamatan di wilayah kabupaten Pamekasan. Meliputi kecamatan Palengaan dan Pegantenan.

"Tujuan sosialisasi ini yaitu agar tidak memperjual belikan: 1. Rokok tanpa pita cukai, 2. Rokok menggunakan pita palsu, 3. Rokok menggunakan pita cukai bekas, 4. Rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya (SKT.SKM atau SKM. SKT)," ucap Ainur, Senin (29/04/2024).

Dikatakan Ainur, kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Bea & Cukai Madura bahwa bentuk Sosialisasi secara Humanis, Persuasif & Edukatif mengenai Rokok Ilegal atau Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal).

"Kegiatan ini lebih mengarah ke sosialisasi secara persuasif, humanity & edukatif. Dasar hukumnya adalah UU No. 39 Th. 2007 tentang Cukai," paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa kegiatan itu dilakukan oleh anggota Satpol PP & Damkar bersama Kasi Trantib 13 Kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.

Lokasi sosialisasi menyasar Toko, Pasar, Terminal, Jasa Pengiriman, Pelabuhan & Rumah/Gudang yang memproduksi rokok ilegal.

"Tentu kami berharap dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai Motto kegiatan DBH CHT Tahun 2024 ini adalah Budayakan Peredaran Rokok Legal," pungkasnya. (did).