JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. Pemerintah Kabupaten Bondowoso memasang target tinggi untuk penerimaan pajak hotel tahun 2026. Di tengah capaian tahun sebelumnya yang belum memenuhi target, pemerintah justru menaikkan target pajak hotel lebih dari dua kali lipat menjadi Rp5,5 miliar.

Kebijakan tersebut memunculkan sorotan karena realisasi pajak hotel sepanjang 2025 baru mencapai sekitar Rp1,3 miliar atau 55 persen dari target Rp2,5 miliar. Rendahnya capaian itu terjadi saat tingkat hunian hotel di Bondowoso masih relatif lemah.

Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Dinas Pendapatan Daerah Bondowoso, Dina Rulyanti, mengakui sektor hotel menjadi salah satu penyumbang PAD yang belum optimal.

" Untuk pajak hotel, target yang ditetapkan sekitar Rp2,5 miliar. Hingga akhir tahun, realisasinya sekitar Rp1,3 miliar atau sekitar 55 persen,” ujar Dina saat diwawancarai di kantornya, Kamis (07/05/2026).

Menurut Dina, rendahnya penerimaan pajak hotel tidak lepas dari tingkat okupansi kamar yang masih berada di kisaran 50 hingga 55 persen sepanjang 2025. Kondisi tersebut dinilai belum cukup kuat untuk mendongkrak setoran pajak daerah.

" Salah satu faktor utamanya adalah tingkat okupansi hotel yang masih rendah," katanya.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap optimistis sektor perhotelan akan tumbuh pada 2026. Optimisme itu didasarkan pada meningkatnya aktivitas wisata di kawasan Ijen, terutama setelah penguatan status Ijen Geopark yang mulai menarik wisatawan mancanegara.

Dengan asumsi tingkat hunian hotel meningkat hingga 75 persen, Pemkab Bondowoso menetapkan target baru pajak hotel sebesar Rp5,5 miliar. Target itu dibebankan pada sekitar 19 hingga 20 hotel yang tercatat sebagai objek pajak.

" Untuk tahun 2026, target pajak hotel dinaikkan menjadi sekitar Rp5,5 miliar dengan jumlah objek pajak yang relatif sama, yakni sekitar 19 hingga 20 hotel," jelas Dina.

Selain mengandalkan hotel yang sudah beroperasi, pemerintah daerah juga mulai membidik potensi pajak dari villa dan guest house di kawasan wisata Ijen. Dalam beberapa bulan terakhir, tim pajak melakukan pendataan terhadap sejumlah penginapan yang dinilai potensial menjadi wajib pajak baru.

Namun upaya tersebut belum berjalan maksimal karena petugas kesulitan bertemu langsung dengan pemilik usaha.

" Ada beberapa guest house dan villa yang potensial, terutama yang berkaitan dengan kawasan wisata Ijen. Namun sampai saat ini masih belum dapat kami daftarkan sebagai wajib pajak karena belum bertemu langsung dengan pemiliknya," ujar Dina.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi tantangan pengawasan transaksi hotel. Sejumlah hotel disebut belum sepenuhnya terbuka terhadap pemasangan alat pemantau transaksi yang disiapkan pemerintah.

Untuk mengatasi persoalan itu, Pemkab Bondowoso mulai mengoptimalkan penggunaan aplikasi pemantau transaksi TechSnapper bekerja sama dengan Bank Jatim. Sistem tersebut memungkinkan transaksi hotel dipantau secara real time guna meminimalkan potensi ketidaksesuaian laporan pajak.

" Yang masih menjadi perhatian adalah validitas data transaksi yang dilaporkan. Karena itu, kami akan meningkatkan monitoring di lapangan," kata Dina.

Meski target pajak hotel 2026 terbilang ambisius, pemerintah daerah membuka peluang evaluasi apabila kondisi di lapangan tidak sesuai dengan proyeksi.

" Kami menaikkan asumsi tingkat okupansi menjadi sekitar 75 persen. Namun target tersebut tetap akan dievaluasi kembali apabila dinilai kurang realistis," Pungkasnya.(Eko)