JATIMPOS.CO/TUBAN – Belakangan ini sekelompok birokrat di Kabupaten Tuban agak malu-malu berekspresi. Bukan karena tak ada panggung ekspresi, juga bukan karena efek kurang merangkai narasi. Usut punya usut, tepat sepekan lalu tamu dari Jakarta bertandang di Kabupaten Tuban. Mereka adalah tim investigasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kedatangannya diharapkan membawa angin surga bagi para birokrat yang mengalami kecemasan terhadap hasil re-position.
Surat Tugas bernomor : ST/90/JP.01/03/2022 tertanggal 18 Maret 2022, cap ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, menugaskan tiga pejabat KASN selama empat hari di Tuban. Terhitung sejak 22 – 25 Maret 2022. Tiga orang tersebut adalah Sumardi (Asisten Komisioner KASN/ Pengendali Mutu), Okdiani Darunifah (Auditor KASN/ Ketua Tim), dan Musa MK Wambrauw (Auditor Kepegawaian/ Anggota Tim).
Tentu kedatangannya bukan tanpa sebab musabab, melainkan sehubungan adanya pengaduan atas dugaan pelanggaran atas pelaksanaan mutasi 530 pejabat pada 8 Januari 2022 lalu. Atas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban. Kondisi ini mempertegas bahwa asap api belum padam. Sekaligus menunjukkan bahwa ini bukan sekadar keinginan panggung pentas, melainkan seutuhnya realitas.
Lalu, mengutip dari surat tugas tersebut, Sumardi, Okdiani Darunifah, Musa MK Wambrauw bertugas melakukan klarifikasi, pendalaman dan penelusuran dokumen atas dugaan pelanggaran pelaksanaan mutasi pada tanggal 8 Januari 2022.
Merespon info ini, anggota DPRD Tuban Fahmi Fikroni saat dihubungi mengungkapkan bahwa kedatangan tim investigasi dari KASN merupakan bentuk tindak lanjut atas laporannya. Politisi PKB ini menyambut baik. Kendati demikian sampai hari ini komisinya belum mendapat hasil pemeriksaan dari KASN.
“Insyaallah dalam minggu depan kami akan melakukan kunjungan ke Jakarta sembari minta hasil pemeriksaan dari KASN,” kata Roni, begitu sapan akrabnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/03/2022).
Roni berharap mendapat jawaban yang tranparan dari tim investigasi KASN. Menyampaikan fakta hukum bahwa penurunan eselon dan nonjob yang dilakukan pemerintah daerah merupakan cacat demi hukum, sehingga para ASN harus dikembalikan sesuai jabatan semula.
Sementara itu, saat konfirmasi perihal ini ke Kepala Dinas Informasi Komunikasi, Arif Handoyo, yang bersangkutan hanya bisa mengarahkan konfirmasi ke Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tuban.
“Maaf langsung Pak Sekda atau BKPSDM saja,” balas Arif singkat melalui pesan WhatsApp.
Selanjutnya saat meminta konfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Fien Roekmini Koesnawangsih, hanya dijawab melalui pesan singkat “Maaf sedang rapat”. Sedangkan saat ke Sekretaris Daerah, Budi Wiyana, lagi-lagi juga nihil tidak direspon.
Sebagaimana diketahui bahwa pada mutasi jilid I yang tertuang dalam surat keputusan Bupati Tuban Nomor : 821.23/20/414.202/2022 tanggal 08 Januari 2022 lalu terdapat 530 pejabat dirotasi jabatannya. Sontak hal ini mendapat reaksi keras dari Komisi I DPRD Tuban, karena dianggap syarat dengan politis. Hal itu dibuktikan dari sejumlah pejabat yang turun eselon dan 36 pejabat dinonjobkan.
Namun, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky melalui Sekretaris daerah Budi Wiyana menilai bahwa pelantikan dan sumpah jabatan ini sudah mengacu pada SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) dan Nomenklatur terbaru. Akibatnya penyesuaian tersebut ada 36 pejabat saat itu nonjob. Kendati demikian pada mutasi gelombang kedua, pejabat yang semula nonjob sudah mendapatkan penempatan. (min)