JATIMPOS.CO/JOMBANG - Polres Jombang menyita setidaknya 160 lebih unit sepeda motor berknalpot brong. Ratusan kendaraan ini merupakan hasil razia petugas yang dilakukan secara berkeliling (mobile hunting) mencari sasaran kendaraan yang tak sesuai speknya selama 19 hari menjelang malam pergantian tahun 2021 ke 2022, Rabu (29/12/2021).

Kapolres Jombang, AKBP Muh. Nurhidayat mengungkapkan, suara bising knalpot brong dinilai menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Bahkan, selama ini pihaknya  telah menerima banyak aduan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar ini.

"Kami menerima banyak aduan,baik malam hari siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising ini.

Metode yang kami gunakan dengan mobile hunting di bebrapa titik yang sering dilalui kemudian kami imbau untuk menepi, kami laksanakan penyitaan dan tilang," ungkapnya.

Nurhidayat menjelaskan, razia tersebut merupakan tindaklanjut instruksi Kapolri serta Kapolda Jawa Timur terkait upaya pengamanan menjelang malam tahun baru. Salah satu yang ditingkatkan adalah menyita kendaraan yang menggunakan knalpot brong itu.

Sebelum menggelar razia, polisi juga sudah memberikan imbauan melalui sejumlah media sosial agar masyarakat menggunakan onderdil kendaraan yang sesuai standarnya.

Sementara, selain sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia itu juga akan diminta memasang kembali knalpot aslinya.  Ratusan kendaraan yang terjaring razia itu kini diamankan di halaman Kantor Satlantas Polres Jombang yang ada di Jalan Brigjen Kretarto setempat.

"Harapan kami razia ini mampu menurunkan tingkat kecelakaan, kami minta dilengkapi sesuai standart, kemudian yang brong akan kita sita atau kita berikan lagi nanti," pungkasnya," (her)