JATIMPOS.CO/TUBAN – Menjadi sesuatu yang dilarang menjual rokok tanpa cukai. Bukan tanpa sebab musabab, praktik menjual rokok tanpa cukai adalah aktivitas yang melanggar ketentuan hukum. Oleh karenanya sebelum jauh beredar luas produk tembakau tanpa pajak ini, maka beberapa pekan terakhir Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Tuban menggelar operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Operasi dimulai sejak 25 Oktober – 4 November 2021 melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bojonegoro, Satpol PP Tuban, Polres Tuban, dan Kodim 0811/Tuban.

Operasi bersama menyasar produsen rokok, toko, pasar, maupun pedagang di 17 desa pada 8 Kecamatan di Kabupaten Tuban. Personil gabungan berhasil mengamankan 34 pack rokok ilegal/polos dan 544 bungkus tembakau iris tanpa pita cukai.  

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban, Ir. Sunarto mengungkapkan operasi penegakan digelar sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, menyebutkan adanya sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Selain melakukan operasi pemberantasan, diberikan edukasi kepada penjual maupun masyarakat tentang keberadaan rokok dan BKC ilegal,” Kata Sunanto baru-baru ini.

Lebih lanjut, Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok digunakan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten. Adapun penerimaan cukai rokok atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan pada bidang kesehatan untuk mendukung peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan serta pemulihan perekonomian di daerah.

Pada tahun 2021 Kabupaten Tuban memperoleh DBHCHT sebesar Rp 25 miliar. Dari jumlah tersebut, diperuntukan untuk memenuhi sarana prasarana di Puskesmas dan dua RSUD yang ada di Tuban, yakni RSUD Dr. Koesma dan RSUD Ali Manshur Jatirogo.

“Termasuk membangun ruang isolasi di RSUD dr. R. Koesma Tuban senilai Rp 2,1 miliar,” sambungnya.

Pada tahun 2020 lalu, juga telah dibangun dua Puskesmas di Temandang dan Jatirogo dengan menggunakan DBHCHT. Dana tersebut juga dimanfaatkan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan peningkatan keterampilan kerja.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekomomian dan SDA Setda Tuban, Ir. Cucuk Dwi Sukwanto menerangkan pihaknya menggelola dana DBHCHT senilai 10 miliar. Jumlah tersebut dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh pabrik rokok 3,2 miliar. Rencananya, penerima BLT adalah buruh tani tembakau dan buruh rokok. Setiap penerima diusulkan menerima 300 ribu tiap bulannya selama 6 bulan.

“Tidak hanya itu, juga diberikan subsidi harga tembakau senilai 3,8 miliar,” jelasnya.

Cucuk Sukwanto mengatakan pihaknya juga menjadi koordinator kegiatan pengumpulan informasi BKC Ilegal dan operasi bersama pemberantasan BKC Ilegal, serta pemantau dan evaluasi terhadap OPD pengguna DBHCHT. Tujuan diadakannya operasi penegakan untuk meminimalkan peredaran rokok dan tembakau ilegal. Sehingga mampu menambah pajak serta pendapatan DBHCHT kabupaten Tuban.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Perekonomian dan Ekonomi Mikro pada Bagian Perekonomian dan SDA Setda, Ir. Aning Bekti Lestari menjelaskan rokok dan tembakau ilegal disita pihak Bea dan Cukai sebagai barang bukti. Personil mendata penjual dan memberi penjelasan terkait regulasi yang mengatur rokok dan cukai.

Saat operasi digelar para pedagang tidak mengetahui bahwa tembakau yang diamankan merupakan BKC ilegal. Berdasarkan peraturan yang berlaku, tembakau iris tradisional atau yang dijual langsung dari petani tanpa ada merk masih diperbolehkan. Sedangkan, tembakau iris yang sudah dikemas, bermerk, dan tidak berpita cukai juga termasuk BKC ilegal dan harus diamankan.

“Alhamdulillah, penjual bisa menerima penjelasan dari kami dan merelakan barang bukti untuk dibawa petugas. Mereka juga tidak akan menjual baik rokok maupun tembakau ilegal,” jelasnya.

Aning Bekti menambahkan pihaknya akan memberi pendampingan kepada petani tembakau unggulan kabupaten Tuban, yaitu tembakau varietas Codong. Petani tembakau di desa Sumberagung kecamatan Plumpang ini melakukan penanaman, pengeringan, hingga pengirisan tembakau. Proses pendampingan melibatkan DPKP dan Diskoperindag Tuban. Pendampingan yang diberikan akan mampu mengangkat tembakau Codong menjadi salah satu produk unggulan kabupaten Tuban, bersanding dengan buah duku Prunggahan maupun belimbing Tasikmadu. (Min/Adv)