JATIMPOS.CO/KOTA BATU - Kekerasan terhadap anak balita usia 2,5 tahun berisial (NS) yang dilakukan oleh tersangka WK (26), pacar (CR) ibu (NS), bekerja sebagai kuli bangunan asal Junrejo Kota Batu.
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan SIK MSi dalam jumpa pers di ruang rapat utama (Rupatama) Polres Batu, Rabu (27/10/2021) memastikan WK (26) pelaku penganiayaan balita akan dijerat hukuman berat.
Berawal dari laporan paman korban (YN) 37, ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satreskrim polres Kota Batu kasus penganiayaan balita terkuak dan pelaku adalah pacar ibu (NS).
"Ya, dari laporan paman korban (YN) kepada kami, setelah menerima laporan, anggota melakukan pengintaian, penyelidikan, yang kemudian kami lakukan penangkapan terhadap tersangka tidak kurang dari 1×24 jam kami menangkap di kediamannya di desa Beji kecamatan Junrejo Minggu, (24/10/2021) dini hari" katanya.
AKBP I Nyoman Yogi Hermawan SIK MSi menambahkan bahwa dalam kasus ini turut diamankan barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, Satu buah panci stainless steel dengan gagang kayu, satu buah bak mandi plastik warna biru.
"Anggota juga menyita barang bukti berupa bak mandi bayi warna biru, gayung dan panci stainles steel yang digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan" jelasnya.
WK menyiksa anak pacarnya lantaran kesal dengan CR. Ia melampiaskan emosi dan kekesalan terhadap CR dengan cara menyiram air panas ke tubuh korban yang hendak dimandikan oleh tersangka.
Tidak hanya itu, kata Yogi, saat korban sedang rewel, tersangka membakar hampir sekujur tubuh korban dengan api rokok. WK juga sering menggigit kuku jari korban dengan dalih agar diam dan tidak menangis.
"Korban saat sedang rewel, tersangka WK membakar hampir sekujur tubuh korban (NS) dengan api rokok dan menggigit kuku jari korban supaya diam dan tidak menangis" ungkap Yogi.
Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak seratus juta rupiah," tegasnya. (yon)