JATIMPOS.CO//KEDIRI - Demi mewujudkan pelayanan publik yang relevan, efisien, dan memiliki kepastian hukum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri melakukan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP).

Acara dikemas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Utama Konsultan Kebijakan Publik dan Manajemen, narasumber dari Bagian Organisasi, serta narasumber dari Inspektorat.

Kegiatan berlangsung di Hotel Amaze (Tempat Bercakap Kopi), Doko, Kediri, pada Selasa (27/10/2026). 

Dalam pemaparan dan diskusi, para narasumber memberikan perspektif mengenai evaluasi standar pelayanan, tata kelola organisasi, serta pengawasan agar SOP dan SP semakin jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masukan peserta menjadi bahan penting bagi DPMPTSP Kabupaten Kediri dalam menyempurnakan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Forum ini menjadi ruang dialog antara penyelenggara pelayanan dan para pemangku kepentingan untuk meninjau kesesuaian prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, serta mekanisme pengaduan.

Evaluasi dilakukan agar standar yang diterapkan tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan regulasi, dan prinsip pelayanan publik yang transparan serta akuntabel.

Disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri, Ir. Roosana Tri Koesoemastoeti, MM., melalui FKP pihaknya mendorong partisipasi dan masukan dari pengguna layanan, unsur masyarakat, pelaku usaha, serta pihak terkait lainnya.

"Berbagai saran dan catatan yang disampaikan dalam forum diharapkan menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan maupun penyempurnaan SOP dan SP, sehingga informasi layanan lebih mudah dipahami dan proses pelayanan dapat berjalan secara konsisten," ujarnya.

Evaluasi SOP dan SP, lanjut Roosana, juga merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Standar yang jelas membantu memberikan kepastian mengenai alur, persyaratan, jangka waktu, dan tanggung jawab penyelenggara.

"Ini juga sekaligus menjadi acuan untuk memantau kualitas pelayanan dan menindaklanjuti pengaduan," imbuhnya.

Terkahir Roosana menuturkan, dengan kolaborasi antara penyelenggara dan pengguna layanan, pihaknya berharap forum ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan dapat ditindaklanjuti.

"Peningkatan kualitas pelayanan publik diharapkan berlangsung secara berkelanjutan serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kabupaten Kediri," pungkasnya. (priez)