JATIMPOS.CO//BOJONEGORO – Kondisi internal Pemerintahan Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro kini terus bergejolak khususnya terkait masalah keuangan.
Setelah sejumlah tokoh masyarakat meminta transparansi keuangan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait sewa Tanah Kas Desa (TKD) dengan melaporkan hingga ke Kejaksaan Agung, kini sejumlah pejabat desa mundur dari jabatannya.
Diantaranya : Kamdani Al Fauzi Plt. Sekretaris Desa (Sekdes) Talok mengundurkan diri dari jabatannya. Kamdani menyebut juga Plt. Bendahara Desa Talok, Maniran turut mundur. Bahkan Kepala Dusun Kepoh, Sdr. Alim Masriyadi turut diberi peringatan keras oleh Kades H. Samudi.
Pengunduran Fauzi dilakukan usai dirinya menerima Surat Peringatan (SP) Pertama/Peringatan Tertulis dari Kepala Desa Talok, H. Samudi, terkait sengketa tata kelola uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2024 dari PT BBM sebesar Rp240.032.000.
Di dalam Surat Teguran Nomor 470/414/412.413.03/IX/2026 tertanggal 4 September 2026, Kepala Desa H. Samudi menuding Fauzi melakukan pelanggaran wewenang jabatan karena sengaja menahan dan tidak mau memasukkan uang sewa TKD tersebut ke rekening kas desa.
Kades H. Samudi menyatakan dalam suratnya bahwa tindakan Fauzi itu dilakukan dengan alasan untuk memudahkan keperluan lebaran. Melalui surat peringatannya tersebut, Kades mengultimatum Fauzi untuk segera menyerahkan seluruh laporan keuangan dan memberikan klarifikasi pertanggungjawaban tertulis dalam waktu 3 hari, dengan ancaman sanksi administratif berat jika diabaikan.
Merespons tuduhan serius itu, Kamdani Al Fauzi langsung melayangkan perlawanan terbuka dan pembelaan diri. Melalui Surat Pernyataan Klarifikasi tertulis tertanggal 8 September 2026, Fauzi menyatakan dengan tegas bahwa seluruh tuduhan Kades di dalam SP tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Fauzi membongkar fakta sebaliknya bahwa uang hasil sewa TKD dari PT BBM sebagian besar senilai Rp190.032.000 telah ditransfer langsung ke rekening pribadi atas nama H. Samudi (Kades) pada April 2024, sedangkan sisanya sebesar Rp50.000.000 diserahkan secara tunai (cash) oleh Saudara Superminto (Kepala Plan PT BBM) langsung kepada sang Kades berdasarkan pengakuan keduanya.
Fauzi juga menegaskan dirinya tidak memiliki wewenang untuk memasukkan uang tersebut ke kas desa serta menolak dipaksa membuat SPJ baru pasca-audit Inspektorat karena hal itu dinilai justru melanggar hukum. Ia bahkan menilai tindakan Kades yang mengultimatumnya dengan jangka waktu merupakan bentuk intimidasi dan ancaman terhadap bawahan.
Fauzi juga membeberkan bahwa ketegangan administrasi di internal Pemdes Talok ternyata tidak hanya menyasar dirinya. Fauzi mengatakan, selain dirinya, Kepala Dusun Kepoh, Sdr. Alim Masriyadi, juga mendapat SP dari Kepala Desa. Berdasarkan bukti Surat Teguran Pertama Nomor 470/415/412.413.03/IX/2026, Kasun Alim dituding belum menyerahkan SPJ untuk kegiatan anggaran 2024 yang tidak ada kwitansinya.
Lebih lanjut, Fauzi mengungkapkan bahwa gelombang pengunduran diri sebagai bentuk penolakan atas situasi di internal desa juga terus meluas. Menurut keterangan Fauzi, selain dirinya yang mundur, Plt. Bendahara Desa Talok, Maniran, dikabarkan juga ikut meletakkan jabatan dan mengundurkan diri.
Rentetan mundurnya para pejabat inti desa ini memperkuat sinyal adanya gejolak manajemen internal serta tekanan yang masif terhadap jajaran perangkat desa pasca-audit Inspektorat Bojonegoro keluar.
Enggan terseret lebih jauh ke dalam pusaran masalah yang penuh tekanan administratif, Kamdani Al Fauzi resmi mengajukan surat pengunduran diri bermaterai dari jabatan Plt. Sekdes Talok terhitung sejak 7 September 2026.
Fauzi menegaskan bahwa keputusan mundur ini diambil dengan alasan khusus, yaitu untuk fokus mengurusi tugas pokok fungsi sebagai Kaur TU dan Umum. Lewat pernyataan resminya, Fauzi menyatakan secara hitam di atas putih bahwa apabila di kemudian hari terdapat permasalahan terkait administrasi keuangan maupun verifikator Desa Talok, dirinya sudah tidak ada pertanggungjawaban lagi.
Kedua surat penting yang dilayangkan oleh Kamdani Al Fauzi—baik Surat Klarifikasi maupun Surat Pengunduran Diri—serta surat-surat terkait secara resmi ditembuskan secara struktural kepada BPD Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Bupati Bojonegoro, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, DPRD Kab. Bojonegoro, dan DPMD Kab. Bojonegoro sebagai langkah hukum untuk memperjelas duduk perkara yang terjadi di internal desa. [Nto]