JATIMPOS.CO/TUBAN – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky memerintahkan seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan anggaran setelah Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2026 disetujui.
Instruksi tersebut disampaikan saat membuka Diseminasi Peningkatan Kualitas Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam rangka Optimalisasi Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Kabupaten Tuban Tahun 2026 di Gedung KORPRI Tuban, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan itu diikuti pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala puskesmas, dan lurah se-Kabupaten Tuban. Turut hadir Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban.
Bupati menegaskan, waktu pelaksanaan anggaran 2026 tersisa sekitar empat bulan. Karena itu, perangkat daerah diminta tidak menunda proses perencanaan maupun pelaksanaan program yang telah ditetapkan dalam P-APBD.
“Waktu kita tersisa kurang lebih empat bulan. Artinya, setelah P-APBD disetujui, jangan sampai ada waktu yang terbuang untuk hal-hal yang sebenarnya bisa kita selesaikan lebih awal,” tegasnya.
Menurut Lindra, pengisian RUP melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tidak boleh sekadar menjadi kewajiban administratif. RUP harus menjadi instrumen untuk memastikan setiap program yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Karena itu, Bupati menginstruksikan seluruh pimpinan OPD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempercepat input SIRUP untuk seluruh paket pengadaan yang bersumber dari P-APBD dan menargetkannya selesai pada pekan ini.
Percepatan tersebut, kata dia, harus tetap dibarengi perencanaan yang berkualitas, berdasarkan kebutuhan riil di lapangan serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mengejar percepatan pengadaan, Aditya meminta pemerintah daerah memperkuat penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan melibatkan pelaku UMKM lokal Tuban dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pengadaan pemerintah harus memberikan dampak ekonomi yang lebih luas. Produk dalam negeri harus diprioritaskan dan UMKM lokal Tuban harus diberdayakan secara maksimal,” tuturnya.
Untuk mencegah keterlambatan proses pengadaan, perangkat daerah juga diminta memperkuat koordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang/Jasa. Koordinasi sejak tahap perencanaan dinilai penting untuk mengantisipasi kendala teknis yang berpotensi menghambat proses tender maupun pelaksanaan kegiatan.
Di sisi lain, Bupati menyebut capaian sementara ITKP Kabupaten Tuban Tahun 2026 berada di angka 70,82 dengan predikat Sangat Baik. Pemkab Tuban menargetkan indeks tersebut meningkat menjadi 77,01 pada akhir 2026.
Lindra menegaskan, ITKP tidak semata-mata menjadi angka penilaian. Indikator tersebut juga mencerminkan kualitas perencanaan, integritas birokrasi, dan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola pengadaan yang baik.
Ia juga meminta setiap anggaran daerah diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Perangkat daerah didorong mengoptimalkan program yang tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan, tetapi juga memiliki potensi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Anggaran yang kita kelola harus membawa dampak nyata kepada masyarakat. Setiap OPD harus mampu melihat potensi program yang dapat memberikan manfaat sekaligus mendukung penguatan PAD,” jelasnya.
Melalui diseminasi tersebut, Pemkab Tuban menargetkan percepatan realisasi anggaran berjalan seiring dengan peningkatan kualitas perencanaan pengadaan. Penggunaan produk dalam negeri, pemberdayaan UMKM lokal, serta penguatan tata kelola pengadaan diharapkan mampu memperbesar dampak ekonomi dan manfaat pembangunan bagi masyarakat. (min)