JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN — Program Bahana Bersahaja (Bhakti Harmoni Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera) kembali digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Kali ini, kegiatan tersebut berlangsung di Desa Bancong, Kecamatan Wonoasri, pada 14–15 April 2026.

Program Bahana Bersahaja menjadi salah satu inovasi pelayanan terpadu yang menghadirkan berbagai layanan dari organisasi perangkat daerah (OPD) hingga badan usaha milik daerah (BUMD) langsung di tengah masyarakat. Melalui program ini, warga dapat mengakses beragam layanan pemerintahan dalam satu lokasi secara lebih mudah dan efisien.

Selain mempererat silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat, kegiatan ini juga memastikan program-program daerah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga. Pemkab Madiun menekankan pentingnya kehadiran layanan langsung sebagai solusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun turut mengambil peran aktif dengan menghadirkan layanan pajak daerah secara langsung melalui skema jemput bola. Kehadiran layanan ini menjadi momentum untuk mendekatkan akses sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

Bupati Madiun Hari Wuryanto bersama Wakil Bupati Purnomo Hadi, didampingi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran OPD, meninjau langsung berbagai layanan yang tersedia. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan lancar, cepat, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Yudi Hartono, menyampaikan bahwa layanan pajak daerah dalam Bahana Bersahaja difokuskan pada peningkatan akses dan edukasi kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendekatkan pelayanan pajak daerah sekaligus memberikan ruang konsultasi bagi masyarakat agar lebih memahami kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Adapun layanan yang dihadirkan Bapenda meliputi pengajuan pecah mutasi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), konsultasi pajak daerah, serta sosialisasi mekanisme pembayaran pajak secara online, termasuk penggunaan QRIS.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk segera melunasi kewajiban pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026. Pembayaran yang melewati batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 1 persen per bulan.

Melalui Bahana Bersahaja, Pemkab Madiun terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan dengan menjangkau berbagai wilayah secara bergantian. Program ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan daerah. (jum).