JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN — Maraknya reklame liar atau tidak berizin mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Pemerintah Kabupaten Madiun melakukan penertiban di sejumlah titik strategis, Senin (30/3/2026).
Penertiban menyasar kawasan lingkungan Alun-alun Reksogati Mejayan serta sepanjang Jalan Raya Madiun–Surabaya yang melintasi Kecamatan Wonoasri hingga Balerejo.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, mengatakan langkah tersebut diambil setelah petugas menemukan banyak pelanggaran di lapangan.
“Berdasarkan hasil pengecekan, kami menemukan cukup banyak reklame yang tidak memiliki izin. Selain itu, ada juga sejumlah reklame yang masa berlaku izinnya sudah habis namun masih tetap terpasang,” ujar Danny saat dikonfirmasi, Senin.
Menurut dia, penertiban dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum, menjaga estetika kawasan, serta memastikan keselamatan pengguna jalan.
Ia menambahkan, keberadaan reklame ilegal selain melanggar aturan juga berpotensi membahayakan masyarakat, terutama jika konstruksinya tidak sesuai standar.
Satpol PP mengimbau para pemilik usaha, pemasang iklan, maupun pihak terkait untuk mengurus perizinan reklame sesuai ketentuan yang berlaku serta memperhatikan masa berlaku izin.
“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi peraturan daerah yang ada, sehingga penataan wilayah Kabupaten Madiun tetap tertib, aman, dan indah,” kata dia.
Danny menegaskan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik lain yang dinilai rawan pelanggaran. (jum).
