JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN — BPJS Kesehatan menyiapkan sejumlah langkah untuk memastikan peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama masa libur Lebaran 2026, termasuk layanan administrasi, pengambilan obat kronis, hingga pelayanan hemodialisa.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, mengatakan peserta diimbau memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif sebelum memasuki masa libur panjang.

“Peserta diharapkan memastikan status kepesertaannya aktif. Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA di nomor 0811-8165-165, maupun melalui Care Center 165,” ujar Wahyu Dyah Puspitasari atau yang akrab disapa Ita, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, selama periode libur Lebaran BPJS Kesehatan tetap membuka layanan piket di kantor cabang pada beberapa tanggal tertentu, yakni 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Pada hari tersebut, peserta masih dapat mengakses layanan administrasi secara langsung di kantor BPJS Kesehatan bagi layanan yang tidak dapat dilakukan secara daring.

“Layanan piket dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00, dengan batas maksimal pengambilan antrean sampai pukul 13.30,” katanya.

Selain layanan administrasi, BPJS Kesehatan juga memastikan pelayanan medis tertentu tetap berjalan selama libur Lebaran, termasuk layanan hemodialisa bagi pasien yang membutuhkan cuci darah rutin.

Menurut Ita, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tetap membuka layanan tersebut dengan jadwal yang telah diatur sebelumnya.

“Biasanya pasien hemodialisa sudah memiliki jadwal rutin. Jika ada pergeseran atau perubahan jadwal saat libur Lebaran, hal tersebut sudah diatur oleh masing-masing fasilitas kesehatan dan diinformasikan kepada pasien,” jelasnya.

BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta dengan penyakit kronis untuk tetap mendapatkan obat selama masa mudik Lebaran.

Peserta dengan penyakit kronis, baik yang mengikuti Program Rujuk Balik (PRB) maupun non-PRB, dapat mengambil obat lebih awal.
“Peserta bisa mengambil obat hingga tujuh hari sebelum obatnya habis di fasilitas kesehatan atau apotek yang melayani PRB,” ujar Ita.

Ia menambahkan, peserta yang sedang mudik tetap dapat mengakses layanan kesehatan di luar fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

Peserta JKN diberi kesempatan untuk berobat di FKTP di luar wilayah terdaftar maksimal tiga kali dalam satu bulan.

“Misalnya peserta dari luar daerah mudik ke Madiun lalu sakit, mereka bisa mengakses FKTP di wilayah tempat mudiknya. Tidak harus di FKTP asal,” katanya.

Sementara itu, untuk kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan terdekat tanpa harus memperhatikan lokasi FKTP terdaftar.
BPJS Kesehatan juga menjelaskan mekanisme penjaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Menurut Ita, untuk kasus kecelakaan lalu lintas, penjamin utama adalah Jasa Raharja dengan syarat adanya laporan kepolisian.
“Laporan polisi akan terintegrasi dengan sistem kepolisian, Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan untuk menentukan skema penjaminannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan terlebih dahulu dengan batas maksimal Rp20 juta. Apabila biaya perawatan melebihi jumlah tersebut, maka sisa biaya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Namun, jika kecelakaan merupakan kecelakaan tunggal kendaraan pribadi yang tidak dijamin Jasa Raharja, maka penjaminannya langsung oleh BPJS Kesehatan.

Selain itu, untuk kecelakaan yang terjadi dalam konteks kecelakaan kerja, penjaminan dilakukan oleh lembaga lain sesuai status pekerjaan peserta, seperti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen bagi ASN, serta Asabri bagi prajurit TNI dan anggota Polri. (jum).