JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN — Pemerintah Kota Madiun menggelar sosialisasi peraturan pengawasan barang kena cukai (BKC) di Graha Mangga, Kota Madiun pada Rabu (24/9/2025). Kegiatan ini diikuti 50 peserta, antara lain pengurus Koperasi Merah Putih tingkat kelurahan serta pemilik lapak UMKM di Kecamatan Taman.

Hadir sebagai narasumber, Wali Kota Madiun Maidi, Wakil Wali Kota Bagus Panuntun, dan perwakilan Kantor Bea Cukai Madiun. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menekan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di wilayah Kota Madiun.

Menurut penyelenggara, sosialisasi bertujuan memberikan informasi akurat mengenai ketentuan terbaru pengawasan BKC, termasuk kewajiban, larangan, serta sanksi yang mengikat. Kegiatan juga dimaksudkan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam penindakan peredaran BKC ilegal, menghimpun masukan untuk strategi pengawasan, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan.

Latar belakang kegiatan ini tak lepas dari masih ditemukannya peredaran rokok tanpa pita cukai di Kecamatan Taman. Kasus tersebut telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Madiun. "Temuan ini menjadi indikasi bahwa rokok ilegal masih beredar di Kota Madiun. Karena itu, perlu langkah serius untuk menekan peredarannya,” kata Plt Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono.

Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi menegaskan, rokok ilegal merugikan negara karena tidak menyumbang penerimaan cukai. “Kalau ada rokok yang tidak resmi, segera laporkan. Itu merugikan negara karena pajaknya tidak masuk,” ujarnya.

Menurut Maidi, partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung pengawasan yang dilakukan pemerintah. Ia menegaskan, rokok tanpa cukai bukan sekadar persoalan legalitas, tetapi juga berdampak langsung terhadap keuangan negara dan kesehatan publik.

Aturan Kawasan Khusus Merokok

Wali Kota Madiun Maidi, Wakil Wali Kota Bagus Panuntun, dan perwakilan Kantor Bea Cukai Madiun hadir sebagai narasumber sosialisasi peraturan pengawasan BKC di Graha Mangga, Kota Madiun, Rabu (24/9/2025).

Selain membahas soal rokok ilegal, Maidi juga menyinggung rencana penerapan peraturan wali kota terkait kawasan khusus merokok. Ia mencontohkan aturan ketat di Singapura, yang hanya memperbolehkan aktivitas merokok di lokasi khusus.

“Konsepnya, orang boleh merokok tetapi tidak boleh sambil berjalan di jalan umum. Akan ada tempat khusus rokok yang disediakan. Jadi jangan sampai perokok bertemu dengan yang bukan perokok di area publik,” kata Maidi.

Untuk mendukung kebijakan itu, pengawasan akan dilakukan Satpol PP. Sementara bagi pelanggar, pemerintah menyiapkan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan area pelanggaran. “Beberapa perusahaan sudah membantu menyediakan sapu dan tempat sampah. Yang melanggar akan diminta membersihkan sendiri. Dengan begitu, kota tetap bersih dan sehat,” ujar Maidi.

Menurut Maidi, aturan tersebut merupakan bagian dari visi menjadikan Kota Madiun lebih sehat dan nyaman. Ia menekankan pentingnya menjaga kualitas udara agar masyarakat mendapatkan lingkungan yang bersih dan kaya oksigen.

“Sehat itu mahal dan tidak bisa dibeli. Obat memang bisa dibeli, tetapi lebih baik kita menjaga kesehatan sejak awal. Kalau udara bersih dan oksigen cukup, jangan sampai dicemari. Kota ini harus menjadi kota sehat yang digandrungi banyak orang,” ujarnya. (Adv/jum).