JATIMPOS.CO/PONOROGO - Bea Cukai Madiun dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Damkar Kabupaten Ponorogo melakukan sosialisasi berantas rokok ilegal.
Sosialisasi ini menyasar wilayah Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo. Selain itu, juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai komitmen bersama memerangi rokok tanpa pita cukai tersebut.
"Penegakan ini dibutuhkan peran aktif dan kesadaran masyarakat untuk ikut melaporkan jika adanya temuan rokok ilegal," ujar pemateri dari Satpol PP Damkar Ponorogo, Bambang Supeno saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (13/8/2025)
Hal senada diungkapkan pemateri dari Bea Cukai Madiun, Joko Sartono. Dirinya menjelaskan, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat atas pembangunan.
"Cukai dari rokok sah adalah salah satu pemasukan besar negara. Tahun lalu, penerimaan cukai di wilayah kami capai Rp 1,2 trilyun. Secara nasional tembus Rp 300 trilyun," jelasnya saat sosialisasi di Desa Kupuk, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo.
Dana itu nantinya tentu kembali ke rakyat, untuk bangun jalan, rumah sakit, hingga pemberdayaan petani tembakau. Ciri- ciri rokok ilegal bisa dikenali dari empat hal, diantaranya polos (tanpa pita cukai), pita palsu, bekas pakai, atau pita berbeda dari ketentuan.
"Kita juga telah bekerjasama dengan e-commerce agar pengiriman rokok ilegal lewat ekspedisi bisa ditekan. Ini bagian dari upaya kami memberantas rokok ilegal," jlentrehnya.
Sosialisasi ini juga berdasarkan Peraturan Kementrian Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 terkait penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kita terus secara merata melakukan sosialisasi ini di setiap kecamatan di Kabupaten Ponorogo," tandasnya. (adv/nur).