JATIMPOS.CO/MADIUN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melaksanakan sosialisasi peraturan perlintasan sekaligus edukasi keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang (JPL), Senin (21/4/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan di JPL 138, Jalan Yos Sudarso, petak jalan antara Stasiun Madiun–Stasiun Magetan.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menyampaikan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan menjaga keselamatan di perlintasan sebidang.

“Ada yang unik pada kegiatan sosialisasi kali ini. Karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, maka peserta wanita mengenakan kain kebaya," kata Rokhmad Makin Zainul.

Menurutnya, hal ini menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama.

"Dalam kegiatan ini, KAI Daop 7 Madiun juga berkolaborasi dengan Komunitas Pencinta KA/Railfans Pecel +63 Madiun,” kata Zainul.

Dia menambahkan, terdapat 217 perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun, terdiri 163 perlintasan yang dijaga dan 54 yang tidak dijaga. Dari 163 perlintasan yang dijaga tersebut, sebanyak 75 dijaga oleh KAI yaitu 30 JPL oleh Unit Jalan Rel dan Jembatan, dan 45 oleh Unit Operasi. Sisanya, 62 dijaga oleh Pemda atau Dishub, dan 26 oleh masyarakat secara swakelola.

“KAI secara konsisten terus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Pada triwulan I tahun 2025 ini, KAI Daop 7 Madiun bersama pihak terkait telah melakukan pemasangan speed bump di 42 titik perlintasan dan menutup 5 perlintasan tidak resmi,” ungkapnya.

KAI Daop 7 Madiun mencatat, sepanjang Januari hingga 21 April 2025, telah terjadi sejumlah insiden di perlintasan sebidang maupun di jalur atau petak jalan. Zainul menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang belum tertib saat melintas, yang berdampak pada beberapa orang mengalami cedera ringan hingga berat.

Zainul juga mengingatkan, jika seluruh jalur kereta api merupakan area terbatas yang dilindungi, sehingga tidak semua orang boleh berada di dalamnya. Masyarakat di sekitar jalur operasional KA diimbau untuk tetap berhati-hati dan tidak beraktivitas sembarangan di sekitar rel, mengingat masih terjadinya insiden temperan di jalur KA selama tahun 2025.

"Kita kembali menegaskan kepada seluruh pengguna jalan yang akan melintas di perlintasan sebidang untuk selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api serta mematuhi rambu-rambu dan aturan yang berlaku," tegasnya.

Menurutnya, pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwenang.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 90 huruf d menyatakan bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

Sementara itu, Pasal 124 menyebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan,” tutup Zainul.

"Dengan kegiatan ini diharapkan dapat membangun pemahaman yang selaras di tengah masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab bersama. Pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga dapat mengganggu perjalanan kereta api," pungkasnya. (jum).