JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi sertifikasi produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT) di Kali Catur Resort Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Rabu (19/2/2025).

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun ini diikuti 26 peserta dari penggiat organik se-Kabupaten Madiun.

Sosialisasi ini mendatangkan narasumber dari Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) Jawa Timur di UPT Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian (PSHP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, yaitu Elvina Diah Mar'atussolihah dan Ike Intan Arlina dengan materi yang disampaikan terkait wawasan tentang izin edar beras dengan klaim kesehatan, sertifikasi organik, dan sertifikasi prima.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun, Paryoto menyatakan, bahwa sertifikasi PSAT ini sangat penting. Sertifikasi PSAT diperuntukkan bagi Pelaku Usaha yang memproduksi PSAT dengan klaim keamanan dan mutu, serta klaim organik.

Penggiat organik se-Kabupaten Madiun usai mengikuti sosialisasi sertifikasi PSAT, Rabu (19/2/2025).
---------------------------------------------------------------------

"Untuk mendapatkan sertifikat PSAT tersebut, Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan Keamanan PSAT, di antaranya tidak mengandung cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang melebihi ambang batas serta tidak menggunakan bahan yang dilarang penggunaannya," jelasnya.

Adapun pentingnya kepemilikan sertifikat PSAT ini di antaranya untuk memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan kepada konsumen, memberikan jaminan dan perlindungan kepada konsumen, mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan produk, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk sehingga dapat memperluas akses pasar, serta memberikan "branding" produk pangan segar dengan adanya label jaminan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan.

Sementara itu, Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, Sri Murdilah Goida Alfiah menyampaikan, sosialisasi PSAT ini digelar untuk menambah wawasan dan pemahaman tentang sertifikasi produk pangan segar asal tumbuhan atau sertifikasi organik dan sertifikasi prima.

"Selain itu, juga untuk meningkatkan pemahaman tentang jaminan mutu pangan segar asal tumbuhan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan meningkatkan daya saing produk," jelas Sri Murdilah Goida Alfiah.

Menurutnya, keamanan pangan merupakan jaminan bahwa pangan tidak akan membahayakan konsumen jika disiapkan atau dimakan sesuai maksud penggunaannya. Meskipun terjadi peningkatan penyediaan pangan, semua akan menjadi sia-sia jika tingkat kesehatan masyarakat justru menurun akibat mengkonsumsi pangan yang tidak bermutu dan tidak aman.

"Oleh karena itu, keamanan pangan merupakan syarat penting yang harus melekat pada pangan yang hendak dikonsumsi," terangnya.

Lebih lanjut dia katakan, salah satu bentuk penyelenggaraan keamanan pangan yaitu melalui pemberian jaminan keamanan dan mutu pangan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk mengkonsumsi produk pangan yang aman bagi kesehatan dan keselamatan jiwanya.

Salah satu bentuk upaya itu, di antaranya melalui sertifikasi jaminan keamanan dan mutu pangan, maka masyarakat dapat mengenali serta memilih produk yang aman konsumsi.

"Makanya jaminan mutu pangan segar asal tumbuhan (PSAT) dilakukan melalui sertifikasi, registrasi, dan pengawasan ini," pungkasnya. (jum).