JATIMPOS.CO/TRENGGALEK - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin meminta masyarakat manfaatkan program Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 dengan baik. Alasannya selain mudah dan murah, belum tentu di tahun-tahun depan pensertifikatan tanah dengan sistem ini ada lagi.
Hal tersebut disampaikan Bupati Trenggalek saat menghadiri kegiatan sosialisasi pelaksanaan PTSL tahun 2025 di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kamis (16/1/2025) .
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengatakan, mumpung ada diharapkannya bisa dimanfaatkan dengan baik. Pasalnya dengan memiliki sertifikat tanah maka kepastian kepemilikan atas hak akan tanah yang dimiliki mempunyai kepastian hukum. Lebih lebih pengurusan pendaftaran tanah dalam program ini sangat terjangkau oleh masyarakat.
"PR kita untuk Pemda segera tertibkan aset-aset yang kita miliki. Untuk para camat dan para kepala desa tolong sosialisasikan kepada masyarakat. Karena nanti Letter C atau Pethok D itu sudah tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sah, makanya harus segera di sertifikatkan," katanya.
Jika mensertifikatkan secara mandiri, sambung Mas Ipin, tentu berbeda dengan PTSL.
"Kalau PTSL tadi sudah disebutkan oleh bapak Kepala Kantor Pertanahan fasilitasnya untuk membayar patok dan segala macamnya cuma Rp. 350 ribu. Itu sudah diatur, kemudian untuk pajak BPHTB nya bisa nonkan untuk membayar pajak. Coba bila membayar secara mandiri pasti dikenakan pajak," imbuhnya.
Bupati Trenggalek meminta kepada camat dan seluruh desa untuk menghindari sengketa ditengah masyarakat. Untuk meminimalisir ini jadi agar ditertibkan aset-aset pemerintah dan juga aset-aset masyarakat sehingga konflik-konflik tenurial itu bisa diminimalisir.
"Kecuali yang khusus-khusus, seperti yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Yang seperti ini sudah ada forumnya sendiri," tutup kepala daerah muda itu.
Bupati Trenggalek juga mengingatkan kepada masyarakat yang sedang mengurus sertifikasi tanah untuk berhati-hati dengan adanya sertifikat elektronik. Karena sertifikat itu cuma satu lembar saja nantinya. Yang terpenting bukan lembar sertifikatnya melainkan barcode dari sertifikat tersebut sehingga dapat diakses melalui aplikasi yang ada. Karena 1 lembar bisa saja dimanipulasi (dipalsukan) oleh orang tidak bertanggung jawab. Ketika dibuka di aplikasi ternyata tidak terdaftar pesannya.
Kemudian dalam sosialisasi ini, Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Agus Purwanto dijelaskan tahun ini kantornya mendapatkan target 15.000 PTSL dengan anggaran hampir sekitar Rp 3 miliar.
"Anggaran ini untuk digelontorkan kepada masyarakat Trenggalek, di 37 desa untuk tahun ini," terangnya.
Jumlah ini merupakan permohonan daripada kepala desa ke kami melalui surat. Dan itu yang kami tindak lanjuti. Kami harapkan target yang diberikan atau diminta desa itu selesai. Atau semua bisa yercapai, syukur-syukur kalau ada yang memang bertambah lagi kita siapkan untuk penambahan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Agus Purwanto mengatakan, jika alokasi untuk PTSL ini untuk satu desa tidak terbatas.
"Jadi ada desa yang mengajukan 100, 300 dan juga 1.500 itu sesuai permintaan mereka. Karena kepala desa sudah mempunyai data bahwa yang disertfikatkan sekian. Jadi kami tidak mematok satu desa harus berapa, sesuai usulan daripada kepala desa," terangnya.
Dia berharap untuk masyarakat semua ikut program ini, karena program ini sangat mudah. Kemudian biayanya juga murah dan cepat. Sehingga masyarakat dimudahkan.
"Mereka tinggal duduk di balai desa, sekali datang ada tim untuk wawancara terkait hak kepemilikan beserta alat buktinya. Kemudian terakhir ke balai desa untuk mengambil sertifikat," tutup Agus Purwanto Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek. (Ardy).