JATIMPOS.CO/JOMBANG - Masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas, kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas, kelengkapan surat-surat kendaraan serta kelaikan kendaraan baik angkutan orang maupun angkutan barang. Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang bersama stakeholder terkait yakni dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang, Polisi Militer, Jasa Raharja, Bapenda Jatim, UPT Dishub Jatim di mojokerto, dari Uji KIR 2 personil, melakukan operasi gabungan, bertempat di terminal Kepuhsari, Jombang, Kamis (21/11/2024).

Operasi gabungan ini merupakan upaya mengoptimalkan tingkat kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan bermotor, sebagai salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan tidak melakukan penunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Adapun target sasaran operasi gabungan ini yakni terhadap pengendara sepeda motor, mobil pribadi, angkutan orang maupun angkutan barang," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang Budi Winarno melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengedalian dan Operasi (DalOps) Bambang Tedjoadmoko didampingi Kasi DalOps, Leary.

Operasi Gabungan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keselamatan lalu lintas. Dengan demikian, seluruh pengguna jalan dapat menikmati keamanan dan kenyamanan di jalan raya secara bersama.

Tedjo sapaan akrabnya menambahkan, karena banyaknya pelanggaran yang terdapat pada kendaraan angkutan barang maupun angkutan penumpang, Dishub Jombang beserta instansi terkait akan sering melakukan operasi gabungan tersebut.

"Hal ini agar dapat terwujud dan terciptanya ketertiban, kenyamanan serta keamanan dalam berkendara. Juga untuk meminimalisir terjadi kecelakaan lalu lintas, terutama yang disebabkan dari kendaraan angkutan barang maupun kendaraan angkutan penumpang," tukas Tedjo.

Kepala Bidang (Kabid) Pengedalian dan Operasi (DalOps) Bambang Tedjo Admojo  (tengah)

Harapan kita semua, dengan adanya kemudahan dalam pengujian kelaikan kendaraan utamanya untuk angkutan penumpang dan barang. Masyarakat kesadarannya semakin tinggi melakukan pengujian kendaraanya. Pengujian kendaran (KIR), sesuai UU No. 1 tahun 2022 sudah tidak lagi dipungut retribusi.

"Kami himbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan angkutan orang maupun angkutan barang untuk memiliki komitmen yang sama, meminimalisir terjadinya laka dengan melakukan uji kelaikan kendaraan yang akan dioperasikan untuk mobilasasi di jalan umum,” pungkas Tedjo.

Diketahui selama operasi gabungan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran yakni kedapatan Uji KIR yang habis masa berlakunya sebanyak 9 kendaraan, dilakukan penilangan kepada 22 pengendara sepeda motor yang tidak memliki SIM. Juga diamankan sebanyak 2 unit sepeda motor, 2 kendaraan angkutan barang (dump truk dan pick up) karena masa berlaku STNK habis.

"Selain pengamanan 4 unit kendaraan tersebut, dari rekan-rekan UPT Dishub Jawa Timur perwakilan Mojokerto juga ada lakukan tilang sebanyak 6 unit kendaraan. Jadi totalnya dari Dishub sebanyak 15 dan tilang oleh Kepolisian sebanyak 22 kendaraan," pungkasnya.

Sementara disampaikan Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang, Ipda M. Sutris, bahwa Operasi tersebut mencakup pemeriksaan masa berlaku STNK, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). "Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat lebih taat membayar kewajiban pajak kendaraan sekaligus lebih patuh terhadap aturan lalu lintas. Masih banyak kita jumpai pengendara yang masih belum melunasi pajak kendaraan dan belum sepenuhnya taat aturan. Melalui operasi ini, kami ingin mengingatkan mereka akan pentingnya kepatuhan tersebut,” ujarnya. (her)