JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG - Menjelang HUT ke-1264 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang mengadakan pelayanan uji emisi untuk Kendaraan Dinas Operasional (KDO) dimulai pada 14-30 Oktober 2024.
Hal tersebut di sampaikan Dany Setiyawan KAUPT PKB (Penguji Kendaraan Bermotor) Kabupaten Malang. Menurutnya, uji emisi kendaraan dinas sangat penting terutama rem.
"Untuk semua mobil dinas Kabupaten Malang menjelang HUT ke-1264 diwajibkan untuk uji emisi dan pengereman," kata Dany pada Jum'at (25/10/2024).
Ia menambahkan bahwa pengujian emisi kendaraan dinas dimulai dari hari Senin, 14-31 Oktober 2024.
"Jadwal uji kendaraan dinas setiap hari selama jam kerja mulai hari Senin 14-31 Oktober," ucapnya.
Saat di singgung ada tidaknya sanksi atau tidak lulus uji, maka kendaraan dinas wajib di service terlebih dahulu selanjutnya dilakukan uji ulang kendaraan.
"Bagi kendaran yang tidak lulus uji, dihimbau untuk service dahulu, selanjutnya melakukan uji ulang kendaraan tersebut," tambahnya.
Dany mengimbau setiap OPD Kabupaten Malang supaya kendaraan dinas segera di uji.
"kita mengimbau kepada setiap OPD monggo semua kendraaan dinas untuk di uji," ujarnya.
Selanjutnya ia menjelaskan pihaknya belum mengetahui jumblah seluruh kendaraan dinas di kabupaten Malang yang harus di uji emisi.
"Kami juga belum tahu berapa kendaraan yg akan datang untuk di uji," pungkasnya.
Untuk di ketahui bahwa uji emisi gas buang kendaraan bermotor, bertujuan untuk melihat ambang batas emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor baik roda dua dan empat. (Yon).
