JATIMPOS.CO// TRENGGALEK – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek resmi ditutup pada Selasa, 10 September 2024. Hingga batas akhir pendaftaran, tercatat sebanyak 1.819 pelamar telah mendaftar, dengan 88 pelamar di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sekretaris Daerah Pemkab Trenggalek, Edy Soepriyatno, menjelaskan bahwa dari total pendaftar, sebanyak 1.204 pelamar sudah menyelesaikan proses submit. Sementara itu, 88 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan sejumlah lainnya masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.

"Yang sudah submit ada 1.204 orang. Dari jumlah tersebut, 88 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan sebagian lainnya masih dalam verifikasi lebih lanjut," ujar Edy Soepriyatno, Rabu (11/9/2024).

Edy menambahkan bahwa penyebab utama pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat kemungkinan disebabkan oleh kelengkapan administrasi yang kurang, seperti usia yang tidak sesuai, nilai yang tidak mencukupi, hingga kelengkapan dokumen seperti transkrip nilai atau surat pernyataan tidak pindah selama 10 tahun.

"Beberapa pelamar dinyatakan TMS karena tidak memenuhi persyaratan umur, nilai yang kurang, atau tidak melampirkan surat pernyataan tidak pindah selama 10 tahun," ungkap Edy.

Edy juga menyebutkan bahwa penggunaan e-materai pada berkas pendaftaran tidak menjadi masalah, karena sudah dapat diatasi dengan materai manual senilai Rp 10.000.

Proses selanjutnya akan meliputi verifikasi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dan pengumuman hasil verifikasi administrasi yang dijadwalkan hingga 19 September 2024.

Selain itu, Edy juga mengungkapkan bahwa ada beberapa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan izin untuk mengikuti seleksi CPNS 2024.

"Ada 15 PPPK yang mengajukan izin kepada Bupati Trenggalek untuk mendaftar CPNS," tambahnya.

Menurut Edy, pada tahun 2024, PPPK diperbolehkan mendaftar CPNS asalkan mereka memenuhi syarat, termasuk mendapatkan izin dari kepala daerah. Jika PPPK gagal dalam seleksi CPNS 2024, mereka dapat kembali bertugas seperti semula.

"PPPK yang memenuhi persyaratan diperbolehkan mendaftar CPNS, tetapi jika gagal, mereka dapat kembali bertugas sebagai PPPK," tutup Edy.(ard)