JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Ahli waris Pipik Harwiyanti seorang anggota Tagana Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Madiun mendapatkan santunan dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Pro JKK-JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Pipik Harwiyanti meninggal dunia pada Minggu (8/9/2024). Selain sebagai anggota Tagana, almarhumah Pipik Harwiyanti warga Jl. Sendang Nomor 13 Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun ini juga aktif sebagai anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat).

Santunan manfaat dari Pro JKK-JKM tersebut diserahkan langsung oleh Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto kepada ahli warisnya di rumah duka almarhumah Pipik Harwiyanti pada Senin (9/9/2024).

"Atas nama pribadi dan Pemkot Madiun dan masyarakat turut berduka cita dan bela sungkawa yang mendalam terhadap almarhumah Pipik Harwiyanti, seorang anggota Tagana dan Linmas Kota Madiun," ucap Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto.

Menurutnya, karena almarhumah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang tercover oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai anggota Tagana dan tercover Pro JKK-JKM di Pemkot Madiun sebagai anggota Linmas, maka akan mendapatkan santunan kematian sebanyak 2 kali.

"Hari ini kita salurkan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris dari Pro JKK-JKM sebagai anggota Linmas, dan nanti almarhumah juga akan mendapatkan santunan yang sama dari BPJS Ketenagakerjaan yang di cover Tagana Provinsi Jatim," ungkapnya.

Lebih lanjut, Pj Wali Kota Madiun mengungkapkan bahwa almarhumah Pipik Harwiyanti merupakan orang hebat. Semasa hidupnya dia merupakan pahlawan sosial, karena selalu ada di masyarakat apabila ada bantuan-bantuan atau kegiatan yang bersifat sosial.

"Dia sukarelawan yang hebat. Mudah-mudahan almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, dan saya yakin jasa-jasannya dan amal baikanya diterima oleh Allah SWT," pungkasnya. (jum).