JATIMPOS.CO/KEDIRI - Kepolisian Resor Kediri menggelar apel pasukan dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2022 di halaman Mapolres Kediri, Senin (3/10/2022). Operasi zebra Tahun 2022 ini dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022.

Hadir dalam apel gelar pasukan tersebut dari Kodim 0809 Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Satpol PP Kabupaten Kediri, pejabat Polres Kediri, Perwira dan Kapolsek jajaran serta anggota Polres Kediri.

Untuk sasaran operasi Zebra Semeru 2022 ada 14 pelanggar. Diantaranya, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, dan tidak menggunakan Helm SNI.

Selain itu, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

Tak hanya itu, sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, melanggar bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus Plat hitam dan penertiban kendaraan yang memakan plat rahasia/plat dinas.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan, apel gelar pasukan operasi Zebra Semeru 2022 ini nantinya untuk persiapan Natal dan tahun baru.

"Dalam apel gelar pasukan ini saya sampaikan tadi bahwa tetap dilaksanakan secara humanis agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin hari semakin meningkat," ujar AKBP Agung usai apel.

Lanjut Agung, operasi Zebra 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari diharapkan agar para pengguna jalan patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

"Operasi Zebra ini bertujuan agar masyarakat mematuhi tata tertib selain itu juga menekan angka laka lantas khususnya di wilayah kabupaten Kediri," pungkasnya. (priez)