JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Diduga terbitkan sertifikat tanpa dasar pendukung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto terancam digugat oleh Suparman ahli waris (alm) Proyo warga Desa Gunungan Kecamatan Dawarbalndong Kabupaten Mojokerto.

Pasalnya, tanah seluas 2.015 m2 yang berada di Desa Gunungan Kec. Dawarblandong merupakan milik orang tuanya (alm) Proyo, sudah  terbit sertifikat hak pakai no.4 atas nama Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Padahal orang tuanya  tidak pernah menjual tanah tersebut ke pihak manapun.

Candra Trileksana Putra, SH, kuasa hukum dari Suparman pada awak media mengatakan, kejadian bermula saat Suparman butuh dana untuk sekolah anak-anaknya. Ia bermaksud menjual tanah peninggalan orang tuanya di Desa Gunungan Kecamatan Dawarblandong seluas seluas 2.015 M2. Setelah ditawarkan dan ada pembeli, kemudian batal, karena tanah tersebut ternyata sudah bersertifikat hak pakai no.4 atas nama Pemkab Mojokerto.

Menurutnya, ada ketidakberesan BPN Kabupaten Mojokerto dalam penerbitan sertifikat, berdasarkan data yang dikeluarkan Kades Gunungan Kecamatan Dawarblandong Paidan, SH, pada 18 Desember 2013 menerangkan bahwa dalam leter c Desa Gunungan no.194 SPPT No.35.16.170.014.0012.0, tanah tersebut masih atas nama Proyo belum pernah beralih kepemilikan.

”Berdasarkan surat keterangan Desa Gunungan Kec. Dawarblaandong  no.470/197/416-308.14/2013 , luas tanah 2.015m2 atas nama Proyo bin Suparman, belum pindah kepemilikan, nah kok bisa terbit sertifikat no.4 tahun 2007 atas nama Pemkab Mojokerto,” ungkap Candra Trileksana Putra, SH, saat ditemui jatimpos.co di RM Flamboyan Jl. Jaya Negara Kenangan Puri, Senin (12/9/2022) siang.

Dalam waktu dekat, lanjut Candra, pihaknya bakal lakukan upaya untuk merebut kembali tanah orang tua kandung kliennya Suparman. “Kami akan persoalkan penerbitan sertifikat yang diduga sarat penyimpangan, bahkan akan kami gugat di PTUN, karena  orang tuanya (alm.Proyo ) maupun kliennya tidak pernah merasa menjual ke pihak pemkab Mojokerto,” tegas Candra.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten  Mojokerto, M. Hatta belum bisa ditemui, menurut keterangan staf ATR BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala BPN maupun staf bagian umum, tidak berada ditempat, masih ada kegiatan luar kota ada acara di Kanwil Jatim.

Terpisah, Suhani Kasi Sengketa BPN Kabupaten Mojokerto dihubungi jatimpos.co via Whatsapp terkait persyaratan dan dasar penerbitan sertifikat hak pakai.

Dijelaskan, persaratannya mengisi formulir permohonan, fotokopi KTP atau identitas pemohon atau kuasanya bila dikuasakan, surat kuasa bila dikuasan penetapan lokasi, bukti perolehan/atas hak atau surat pernyataan pengelola aset, fotokopi SPPT tahun berjalan.

Terkait dasar yang dipergunakan pihak BPN untuk menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Mojokerto, padahal ahli waris tidak merasa menjual, Suhani katakan, dasar penerbitan sertifikat hak pakai kami harus melihat warkah BPK.

Sebagai informasi tambahan warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut.

Jadi secara umum warkah yang dimaksudkan dalam peraturan ini adalah bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana maupun perdata untuk diserahkan oleh pemegang hak atau kuasanya atau pihak lain yang berkepentingan ke Kantor Pertanahan sebagai bahan penelitian dan pengumuman data yuridis bidang tanah yang bersangkutan dan untuk selanjutnya disimpan sebagai warkah di Kantor Pertanahan. (din)