JATIMPOS.CO/KABUPATEN  MOJOKERTO - Diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto No. 4 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, YBH-Jalasutra melaporkan tindakan Panitia Pilkades Rejosari Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto kepada Bupati Mojokerto.

Dalam Laporan ke Bupati Mojokerto, YBH Jalasutra berkirim surat dengan no. 55/ YBH -Jalasutra/P/IX/2022 tertanggal 1 September 2022. Surat pengaduan dilengkapi dengan berkas bukti pendukung ilazah dari salah satu calon kades diragukan keabsahannya. Juga surat balasan dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya, serta surat pernyataan dari salah satu cakades.

Ketua Yayasan Bantuan Hukum (TBH) Jalasutra Edy Kuswadi, SH kepada jatimpos.co mengatakan, ketua panitia Pilkades Rejosari Kecamatan Jatirejo dianggap melampaui kewenangan sebagai panitia, karena berkas administrasi persyaratan salah satu cakades kurang memenuhi syarat, namun tetap lolos dan ditetapkan sebagai calon Kades.

“Saya pegang copy ijazah cakades SP, tingkat Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama yang diterbitkan oleh Kasek SMP swasta EKAJAYA pada tanggal 31 Mei 1996 yang masih diragukan keabsahannya, serta surat  jawaban tertanggal 20 Juli 2022 yang  diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya tentang klarifikasi Ijazah dan verifikasi Dokumen Ijazah yang intinya keabsahan ijazah tahun 1996, Dinas Pendidikan Surabaya belum menangani mengelola lembaga pendidikan jenjang SMP,” terang Edy, Rabu (7/9/2022).

Edy Kuswady juga menyayangkan Panitia Pilkades Rejosari, cakades SP membuat surat pernyataan tentang keabsahan Ijazah sendiri, diterima oleh panitia Pilkades lalu jadi dasar penetapan SP sebagai calon kades yang pelaksanaan pemilihan di selenggarakan 14 September 2022.

”Wong Ijazah tingkat SMP belum jelas keabsahan, kok tetap meloloskan SP sebagai cakades hanya berdasarkan surat pernyataan tentang keabsahan Ijazah yang dibuat oleh SP pada tanggal 22 Juli 2022, “ sesal Edy Kuswadi,

Lanjut dikatakan Edy Kuswadi, sikap Panitia Pilkades Rejosari Kecamatan Jatirejo, langgar Perbup Mojokerto no.4 tahun 2022  pasal 15 ayat 2 yang berbunyi Panitia pemilihan melakukan  penelitian  terhadap persyaratan bakal calon kepala desa meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan. Dan pasal 15 ayat 3b berbunyi  penelitian kelengkapan dan  keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2  disertai klarifikasi  pada instansi yang berwenang  yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.

”Sesuai perbup Mojokerto no. 4 tahun 2022, pasal 15 ayat 2 dan 3, Panitia sudah melanggar, kami anggap  panitia melampau kewenangan , belum ada kejelasan ijazah SLTP,  cakades SP tidak digugurkan malah ditetapkan sebagai calon kades pada Pilkades serentak 14 September 2022 mendatang,” tegasnya.

Lebih jauh Edi Kuswadi berharap pada Bupati Mojokerto, agar segera memproses surat pengaduannya, tentang Panitia Pilkades Rejosari, yang bertindak lampaui wewenang, menyalahi perbup Mojokerto no.4 tahun 2022 agar, hasil pesta demokrasi Pilkades berjalan jurdil.

”Semoga Bupati lekas proses surat aduan kami LBH jalasutra, dengan segera memanggil Panitia Pilkades Rejosari Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, biar Pilkades berjalan jujur dan adil, dan Panitia berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Sementara itu Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati melalui salah satu ajudan, dikonfirmasi terkait perkembangan surat aduan YBH Jalasutra tantang Panitia Pilkades Rejosari meminta waktu untuk mengecek suratnya. (din)