JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO – Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak pada 14 September 2022, Pemkab Mojokerto melalui Bakesbangpol menggelar Rapat Koordinasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Pendopo Graha Majatama Kabupaten Mojokerto, Rabu (31/8/2022).

Acara yang dibuka Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto, Nugraha Budi Sulistiya tersebut diikuti puluhan anggota FKDM dari seluruh perwakilan Kecamatan.

Sedangkan narasumber yang dihadirkan, di antaranya Dandim 0815 Mojokerto, Letkol inf Beni Asman, Kasubsi intel Kejaksaan Negeri Mojokerto Johan Setiawan Serta Kanit 1 Bidang Politik Intelkam Polres Mojokerto, Aiptu Istiono.

Ketua FKDM Kabupaten Mojokerto Sucipto Sutrisno, mengatakan dalam rangka menghadapi pesta demokrasi Pilkades serentak di Kabupaten Mojokerto tersebut, FKDM diharapkan bisa membantu pencegahan dini terjadinya konflik, serta memberikan informasi pada lembaga terkait demi terciptanya keamanan kelancaran pelaksanaan pilkades serentak.

“ Saya mohon bimbingan atau sebuah pelatihan tentang bagaimana mencari informasi yang tidak menyimpang dengan tugas, pokok dan fungsi FKDM yang profesional untuk membantu Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam mengamati dan menggali informasi di segala bidang,” ucap Ketua FKDM Sucipto.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto, Nugraha Budhi Sulistya mengatakan, pihaknya berharap peran FKDM kinerjanya ditingkatkan menjelang Pilkades Serentak tersebut.

“Setiap anggota FKDM harus meningkatkan kewaspadaan, agar tidak terjadi konflik sosial di masyarakat. Segera laporkan ke Ketua FKDM, nantinya biar dilanjutkan ke berbagai unsur agar bisa segera ditindaklanjuti, " ucapnya.

Sementara itu, Kanit I Bidang Politik Intelkam Polres Mojokerto, Aiptu Istiono mengatakan, Pilkades serentak di Kabupaten Mojokerto diikuti 41 desa. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan pihak kepolisian, ada kategori, Desa kurang rawan, Desa rawan dan Desa dangat rawat.

” Desa yang selenggarakan Pilkades, dan masuk wilayah hukum Polres Mojokerto, kategori desa rawan yaitu Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo, Desa Ngarjo Kecamatan Monoanyar, dan Desa Temon Kecamatan Trowulan,” terangnya.

Lebih lanjut dia katakan, pengamanan untuk desa - desa kategori kurang rawan, desa rawan dan sangat rawan ada polanya. Pola pengamanan desa kurang rawan, 1-1-4 artinya di setiap 1 TPS, nantinya dijaga 1 Polisi dan 4 Linmas. Sedangkan Desa Rawan pola pengamanan 1-2-4 artinya 1 TPS, dijaga 2 personil Polisi dan 4 anggota Linmas. Sedangkan pola pengamanan sangat Rawan, 1-4-6 artinya 1 TPS dijaga 4 Polisi, dan 6 anggota Linmas.

" Pilkades serentak di Kabupaten Mojokerto, tidak ada kategori Desa sangat rawan. Hanya Desa kurang rawan serta Desa rawan saja,” pungkasnya. (din).