JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Antisipasi peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Kabupaten Lamongan intensif menggelar razia di sejumlah pelaku usaha penjualan rokok yang ada di Kabupaten Lamongan.
Seperti razia yang digelar di kawasan pantura Lamongan, petugas menyisir sejumlah warung atau toko kelontong yang ada di sepanjang kawasan Kecamatan Paciran dan Brondong.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lamongan Sapari mengatakan, kegiatan operasi peredaran barang kena cukai di kabupaten Lamongan ini salah satunya menertibkan peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan cukai rokok yang dinilai merugikan negara.
"Kegiatan razia di Kecamatan Paciran dan Brondong kita menyisir sebanyak 20 warung atau toko yang menjual rokok, untuk hasilnya nihil tidak ditemukan rokok ilegal," kata Sapari, Senin (25/7/2022).
Ia menjelaskan operasi yang digencarkan Satpol-PP ini tidak hanya memberantas cukai ilegal tetapi juga memberikan edukasi kepada pemilik warung dan toko kecil.
"Tujuannya pedagang lebih selektif dan berhati-hati saat menerima atau menjual rokok," imbuhnya.
Guna menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan, Satpolpp terus melakukan beberapa upaya diantaranya sosialisasi melalui media sosial, media cetak dan online juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pelaku usaha penjualan rokok serta penegakkan dengan kegiatan operasi.
"Semua itu sebagai upaya untuk mewujudkan Lamongan zero peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Sapari menghimbau kepada masyarakat untuk bersama sama dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau mengedarkan barang kena cukai yang ilegal, karena sanki hukumnya sangat berat," tandasnya. (bis)