JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Mulai hari ini hingga dua pekan kedepan, jajaran Kepolisian Republik Indonesia serentak menggelar operasi patuh semeru 2022.
Operasi yang digelar mulai hari ini sampai 14 hari kedepan, yaitu mulai tanggal 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022 dimana ada beragam pelanggaran yang akan ditindak polisi selama berlangsungnya operasi ini.
“Sasaran Operasi Patuh Semeru 2022 adalah penggunaan helm SNI untuk pengendara roda dua, batas kecepatan, melawan arus, pengendara di bawah umur, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara menggunakan handphone, safety belt untuk pengemudi roda empat dan Over Dimensi Over Loading (ODOL) muatan roda empat atau lebih,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2022 di halaman Polres Lamongan Senin (13/6/2022) pagi.
Apel gelar pasukan yang digelar serentak ini diikuti oleh Wakapolres Lamongan, PJU, Perwira dan anggota serta instansi terkait yang tersprint dalam Ops tersebut.
Dalam apel gelar pasukan diawali dengan pemeriksaan kendaraan dan pembacaan laporan kegiatan kesiapan Ops Patuh Semeru 2022 serta penyematan pita tanda Operasi oleh Kapolres Lamongan.
“Selama 2 tahun ini kita berperang melawan pandemi Covid - 19, alhamdulilah kita bisa menangani pandemi covid walaupun kegiatan masyarakat ada kelonggaran namun protokol kesehatan harus ditegakkan dan wajib mentaati peraturan lalu lintas,” tambahnya.
Dengan dilaksanakan Operasi Patuh Semeru 2022, Kapolres berharap masyarakat dan pengguna jalan khususnya di Kabupaten Lamongan lebih mematuhi peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan, agar tercipta Kamseltibcar Lantas yang aman dan zero kejadian kecelakaan lalu lintas serta aman dari Covid-19.
"Yang terakhir untuk semua anggota yang tersprint dilapangan utamakan keselamatan dalam menjalankan tugas," pesan AKBP Miko. (bis)