JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Puluhan warga Dusun Lengkong Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto menggelar unjuk rasa di Depan Kantor Desa Sidoharjo, Selasa (11/1/2022).
Mereka berunjuk rasa menuntut Misran, Kepala Dusun Lengkong Desa Sodoharjo untuk segera dicopot. Alasannya, Misran menyetujui pemberian ijin tanah makam untuk perumahan Platinum Regenci PT Citra Bangun Karya Mojokerto tanpa musyawarah dengan masyarakat setempat.
Para pengunjuk rasa berangkat jalan kaki dari Dusun Lengkong sambil bentangkan poster, baliho berisi tuntutan agar Polo (Kasun) Lengkong dicopot. Dalam unjuk rasa mereka menggunakan satu unit kendaraan pick up. Dari pengeras suara yang mereka bawa sambil melantunkan kalimat tahlil sampai lokasi depan Balai Desa Sidoharjo sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Sampai di depan Balai desa Sidoharjo para pengunjuk rasa langsung berorasi di tengah guyuran hujan. Akhirnya perwakilan warga yang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus RT/RW, Karangtaruna diperkenankan masuk gedung pertemuan desa untuk menyalurkan aspirasinya dengan ditemui Kades Sidoharjo beserta sejumlah OPD Pemkab Mojokerto.
Tampak hadir menemui pengunjuk rasa, Kepala Kesbangpol Budhi Nugroho, SH, Camat Gedeg Taufiqurrohman, Kabid BPMD Mahmud, Kapolsek Gedeg AKP Edi, Danramil Gedeg, Kepala Desa Sidoharjo H. Rifan Hanum serta perangkat desa setempat.
Dalam ruang pertemuan, Suryanto Ketua RT 34 Dusun Lengkong, Desa Sidoharjo menyampaikan aspirasinya bahwa pada hari ini, detik ini menghendaki Misran mundur sebagai Kepala Dusun Lengkong.
”Tuntutan kami Kepala Dusun Lengkong Misran harus mundur detik ini juga,” ujar Suryanto dalam forum.
Hal Senada juga disampaikan oleh Sutarno Ketua RT 33 menyampaikan bahwa selama ini warga dusun Lengkong tidak pernah mengajak musyawarah.
”Setiap ada program untuk dusun, warga tidak pernah diajak musyawarah, padahal Misran itu pemimpin orang di dusun bukan pemimpin kucing,” kesal Sutarno diruang pertemuan.
Camat Gedeg Taufiqurrohman, S.Stp., MM, yang hadir mendampingi Kades Sidoharjo Rifan Hanum, menerangkan seputar pentingnya keberadaan makam, bahwa setiap orang bakal meninggal dan butuh tempat pemakaman. Ijin pengadaan makam itu sebenarnya yang menerbitkan itu bukan tingkat desa melainkan kementerian, ada makam khusus, makam umum dan makam tidak umum
”Semoga kita semua Khusnul khotimah, mari perlancar urusan pemakaman. Kalau ada persoalan tentang sengketa lahan makam di dusun lengkong ini, bisa dimusyawarahkan lagi dengan warga dan di cari solusinya bersama-sama,” urainya.
Sementara itu Usai pertemuan dengan pengunjuk rasa, H.Rifan Hanum SH, Kepala Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg pada awak media mengatakan bahwa tuntutan warga yang unjuk rasa ada empat. Yang pertama turunkan Kepala Dusun Lengkong Misran yang telah menyalahgunakan wewenang. Kedua batalkan perjanjian terkait akses jalan masuk ke PT Platinum Regency. Ketiga membatalkan izin penggunaan tanah kas desa untuk tanah makam Dusun Lengkong. Kemudian yang keempat tidak percayanya warga Dusun Lengkong kepada Kepala Dusun Lengkong.
“Semuanya itu sudah kami tindaklanjuti dari mulai perizinan, perjanjian dan lain-lain sudah kami batalkan sejak hari Minggu tanggal 9 Januari 2022. Terkait masalah yang utama turunkan Kepala Dusun Lengkong hari ini kami proses menunggu alur peraturan-peraturan yang menaunginya yakni masih ada waktu 14 hari lagi dan non aktif Pak Misrannya setelah 14 hari berikutnya,” jelasnya.
Lanjut dikatakan Kades Rifan Hanum, bahwa PT. Platinum Regency belum pernah koordinasi dengan Kepala Desa Sidoharjo dari tahun 2014 sampai hari ini terkait tanah kas desa yang akan dipakai untuk jalan masuk ke PT Platinum Regency. Artinya proses-proses yang harus dilakukan untuk penggunaan tanah kas desa tidak dilakukan PT. Platinum Regency.
“Seharusnya PT Platinum Regency mengikuti prosesnya yakni dengan musyawarah dengan Kepala Desa Sidoharjo, kemudian bermusyawarah dengan BPD dan tokoh-tokoh masyarakat. Baru kemudian ada perhatian dan izin,” jelasnya.
“Perlu di luruskan bahwa Kepala Dusun Lengkong itu hanya selaku pembina di Dusun Lengkong, bukan pengambil kebijakan dalam perjanjian dengan PT. Platinum Regency. Jadi setiap pengambil kebijakan itu harus melalui Kepala Desa,” pungkasnya. (din)