JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Mengantisipasi pemudik yang nekat pulang kampung meski telah dilarang oleh pemerintah, jajaran personel gabungan yang terdiri dari TNI  Polri, Dishub, Satpol PP dan Linmas di Kabupaten Lamongan memperketat penyekatan di setiap perbatasan yang berada di Kabupaten Lamongan.

Seperti halnya yang terpantau di perbatasan Lamongan-Mojokerto tepatnya di wilayah Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan. Aparat gabungan terus memantau lalu-lalang kendaraan yang melintasi perbatasan tersebut, Sabtu (8/5/2021) malam.

Di perbatasan Lamongan – Mojokerto, jika didapati kendaraan selain nopol S langsung disuruh putar balik. Bahkan jika dicurigai terdapat pemudik dari daerah Lamongan ataupun Mojokerto dan kota lainya petugas dengan sigap memberhentikan dan menanyakan keperluannya memasuki jalur perbatasan itu.

“Jika ada pemudik dari daerah lain akan kami tanyakan maksud dan tujuannya masuk ke Lamongan,” kata Danramil 0812/09 Mantup, Kapten Arm Yudi K.

Namun jika pemudik itu tidak dapat menunjukan alasan logis dan surat izin keluar masuk (SIKM), petugas akan memberikan sanksi berupa pemutarbalikkan kendaraan.

“Sanksinya diputarbalik oleh petugas gabungan jika tidak ada surat resmi,” tambahnya.

Untuk diketahui area perbatasan antar kabupaten atau kota menjadi titik fokus pengawasan petugas gabungan perihal kebijakan larangan pulang kampung yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. (bis)