JATIMPOS.CO//LAMONGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan eksekusi uang pengganti terhadap terpidana Irwan Setyadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada serentak tahun 2015 pada KPU Kabupaten Lamongan yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1.201.730.993.18

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejari Lamongan, Agus Setiadi pengembalian uang sitaan kepada Pemerintah Daerah Lamongan melalui Plt Sekretaris Daerah Lamongan, Heri Pranoto yang disaksikan pejabat Kejari Lamongan serta perwakilan Bank Mandiri dan Bank Jatim Lamongan di aula Kejari Lamongan. Senin (21/09/2020).

Kepala Kejari Lamongan, Agus Setiadi mengatakan pengembalian uang sitaan itu karena perkara terkait kasus korupsi yang menyeret mantan bendahara KPU Lamongan tersebut sudah inkracht dan kasus sudah terselesaikan.

"Jadi perkara sudah tuntas, dan pidana badan sudah kita lakukan. Dan hari ini, kita berikan uang pengganti ke negara, cq pemerintah kabupaten Lamongan" ungkapnya.

Dengan pengembalian uang ke kas negara kepada pemerintah Kabupaten Lamongan, Agus berharap bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Lamongan.

"Saya percaya pemerintah Kabupaten Lamongan akan bisa menggunakan sebaik-baiknya," imbuhnya.

Kajari Lamongan juga menegaskan, pihaknya bertekad akan menindak tegas untuk urusan pidana korupsi dan tidak hanya akan menjaring pidana badan bagi terdakwa, namun berusaha mengembalikan uang ke negara.

"Ke depannya bisa lebih banyak lagi menyelamatkan uang negara. Dan tidak hanya pidana badan, tapi mengembalikan ke negara uang yang telah disalah gunakan," tegasnya.

Sementara, Plt Sekda Lamongan Heri Pranoto mengatakan, dana hibah tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada akan dimasukkan ke ke kas daerah. Termasuk buat penanganan Covid-19.

"Tentunya uang ini akan kami gunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat. Termasuk untuk penangan Covid-19," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus korupsi dana hibah Pilkada Lamongan 2015. Angka korupsi dalam kasus itu sebesar 1,2 miliar rupiah dan sudah menetapkan Irwan Setyadi, mantan Bendahara KPU Lamongan sebagai terdakwa dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara. (bis)