JATIMPOS.CO//MOJOKERTO – Praktik produksi kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya terungkap di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengamankan berbagai produk, bahan baku, serta peralatan produksi dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp16,17 miliar.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D., dalam konferensi pers hasil pengawasan sarana produksi kosmetik ilegal di Mojokerto, Senin (19/10/2026).

Temuan ini menjadi perhatian serius karena produk kosmetik yang diproduksi diduga belum memenuhi persyaratan perizinan dan keamanan. Bahkan, hasil pemeriksaan awal terhadap bahan baku dan produk jadi menunjukkan adanya sejumlah zat yang tidak diperbolehkan penggunaannya dalam kosmetik.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan mesin pengisian produk, alat pencetak kode, bahan baku, hingga berbagai kemasan kosmetik. Sejumlah produk diketahui menggunakan kemasan polos dengan informasi label yang tidak memadai.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa keamanan produk yang beredar di masyarakat harus menjadi prioritas utama. Setiap kosmetik wajib memenuhi ketentuan yang berlaku agar konsumen memperoleh produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat.

“Masyarakat berhak mendapatkan produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat. Karena itu, setiap produk yang beredar harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Taruna.

Hasil pengujian terhadap sampel bahan baku dan kosmetik jadi mengungkap dugaan penggunaan sejumlah bahan yang tidak diperbolehkan dalam kosmetik, di antaranya asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan mometason.

Petugas juga menemukan bahan lain, seperti betametason dipropionat dan metronidazol. Keberadaan zat-zat tersebut menjadi perhatian karena penggunaannya dalam kosmetik tanpa memenuhi ketentuan dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Risiko yang dapat timbul meliputi kulit kering, rasa terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit. Sementara itu, penggunaan hidrokuinon secara tidak tepat dan dalam jangka panjang berpotensi menyebabkan gangguan kulit.

Konsumen pun diingatkan agar tidak mudah tergiur produk kecantikan yang menjanjikan perubahan kondisi kulit secara cepat. Produk dengan hasil instan, terlebih yang tidak mencantumkan komposisi dan informasi secara jelas, perlu diwaspadai.

Selain menelusuri kegiatan produksi, BPOM juga mendalami jalur pemasaran produk tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, kosmetik yang diproduksi diduga dipasarkan kepada sejumlah klinik kecantikan.

Aktivitas penjualannya diperkirakan mencapai Rp350 juta setiap bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun. Namun, informasi mengenai jaringan distribusi, cakupan peredaran, serta pihak-pihak yang terlibat masih dalam proses pendalaman.

Barang-barang yang ditemukan di lokasi telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. BPOM menyatakan proses penanganan perkara masih berlangsung guna mengungkap keseluruhan aktivitas produksi dan pemasaran yang diduga melanggar ketentuan.

Apabila ditemukan unsur pelanggaran, penanganan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1), sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Legalitas kosmetik perlu dipastikan melalui kanal resmi BPOM, disertai pemeriksaan informasi pada kemasan dan kewaspadaan terhadap klaim manfaat yang berlebihan.

Masyarakat juga diimbau tidak sembarangan menggunakan krim racikan yang mengandung bahan obat tanpa pemeriksaan dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.

BPOM mengajak masyarakat, insan pers, serta para pemengaruh atau influencer untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi peredaran obat dan makanan. Produk yang dicurigai ilegal atau mengandung bahan berbahaya dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi BPOM.

Pengawasan terhadap industri kosmetik tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap perizinan, tetapi juga perlindungan kesehatan masyarakat dan terciptanya persaingan usaha yang sehat.

Melalui pengawasan berkelanjutan dan keterlibatan berbagai pihak, BPOM berharap peredaran kosmetik yang aman, bermutu, dan sesuai ketentuan dapat terus diperkuat demi melindungi konsumen dari risiko penggunaan produk berbahaya. (din)