JATIMPOS. CO// MOJOKERTO, - Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama DPRD Kabupaten Mojokerto menyepakati arah kebijakan anggaran dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026.

Penandatanganan dilakukan Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra bersama pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Jumat (28/8/2026) siang.

Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian penyusunan Perubahan APBD 2026. Sebelum penandatanganan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mojokerto menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap rancangan KUPA dan Perubahan PPAS.

Perwakilan Banggar DPRD Kabupaten Mojokerto, Eka Septya Juniarti, menyebutkan berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai lebih dari Rp2,4 triliun.

Sementara itu, belanja daerah diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,7 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sekitar Rp262 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

“Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp2,4 triliun lebih, sedangkan belanja daerah sebesar Rp2,7 triliun lebih. Defisit sebesar Rp262 miliar lebih akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025,” ujar Eka.

Tak hanya menyepakati postur anggaran, Banggar DPRD juga memberikan sejumlah catatan sebagai penguatan dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026.

Ada lima rekomendasi yang disampaikan, yakni efisiensi anggaran, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan pengawasan, peningkatan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta memastikan belanja daerah benar-benar diarahkan pada program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Banggar menekankan agar pemerintah daerah menempatkan belanja yang bersifat mandatori dan diwajibkan peraturan perundang-undangan sebagai prioritas. Selain itu, anggaran juga diharapkan fokus pada program strategis yang mampu memberikan dampak langsung terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Prioritas belanja daerah wajib diprioritaskan untuk memenuhi belanja mengikat (mandatori), ketentuan perundang-undangan, serta program prioritas daerah yang memberi dampak nyata pada pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Eka.

Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS ini selanjutnya menjadi pijakan bagi Pemkab Mojokerto dalam melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh beserta jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mojokerto. ( din)