JATIMPOS.CO/MOJOKERTO - Guna memastikan efektifnya Surat Edaran Walikota Mojokerto Nomor: 443.33/4026/417.309/2020 terkait, physical distancing di beberapa ruas jalan protokol, yang berlaku mulai 25 April sampai 30 Mei 2020 mulai pukul 19.00-06.00 WIB.
Wali Kota Mojokerto Hj. Ika Puspitasari SE, melakukan sidak ke kawasan Physical Distancing didampingi Wakil Wali kota dan tim gugus tugas, Minggu malam (26/4/2020).
Beberapa lokasi yang dikunjungi Wali kota dalam sidak lapangan diantaranya, Jalan Majapahit, Benteng Pancasila dan Jalan Empunala serta beberapa ruas jalan yang di terapkan kawasan physical distancing,dan jam buka malam bagi toko, warung, cafe.
Wali Kota Mojokerto Hj.Ika Puspitasari mengatakan, bahwa penerapan Physical Distancing di beberapa ruas jalan berlangsung efektif dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. “Ini tadi saya lihat di hari kedua semenjak dilakukannya penutupan ruas jalan di Kota Mojokerto ternyata berjalan sangat efektif, meskipun ada beberapa pedagang yang masih buka diluar batas jam yang sudah di tetapkan,” ungkapnya.
Masih kata Wali kota Mojokerto, para pedagang yang buka diluar batas jam yang ditentukan, kita berikan himbauan dan peringatan kepada mereka, kemungkinan belum memahami tentang isi surat edaran tersebut atau tidak tahu perihal edaran itu, dan ini tadi peringatan terakhir. “Pedagang yang langgar aturan, langsung saya himbau dan peringatan, kalau mereka ingin tetap bisa berjualan dengan mengubah jam buka lebih siang dan melayani (takeway) atau di bawa pulang,” katanya.
Saat ini semua element memang terdampak dari Covid 19, baik sektor ekonomi, sosial dan sebagainya. Oleh sebab itu mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi, sampai Daerah sudah melakukan berbagai upaya untuk masyarakat yang terdampak covid-19 melalui jaring pengaman sosial. “ Mulai minggu kedua bulan April kemarin kita sudah salurkan bantuan tunai dan non tunai kepada masyarakat secara langsung, diharapkan bisa mengurangi beban ekonomi akibat covid-19,” imbuhnya. (din)