JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto pada Selasa (10/3/2026).
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Menurutnya, upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan sistem pengawasan dan peningkatan pemahaman hukum bagi penyelenggara pemerintahan.
“Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk membangun sistem pencegahan yang kuat, sehingga setiap kebijakan dan keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengalaman hukum yang pernah terjadi di Kota Mojokerto beberapa tahun lalu harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawab sebagai pejabat publik.
Ery berharap melalui pendampingan dari Kejaksaan, anggota DPRD dapat semakin memahami aspek hukum dalam pelaksanaan tugasnya, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan kebijakan dan anggaran daerah.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan amanah dari masyarakat. Karena itu penggunaannya harus benar-benar diprioritaskan untuk kesejahteraan warga,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan implementasi tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan dapat memberikan berbagai layanan hukum kepada lembaga negara maupun instansi pemerintah, baik berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya.
“Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan untuk mewakili negara atau pemerintah di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum, serta mediasi apabila terjadi permasalahan atau sengketa antarinstansi pemerintah.
Abdul Rasyid berharap sinergi antara DPRD dan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dapat berjalan secara optimal dan tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan semata.
“Harapannya, kerja sama ini benar-benar dapat diterapkan dalam praktik sehingga mampu mendukung terciptanya pemerintahan daerah yang tertib, transparan, dan taat hukum,” pungkasnya. (din/adv)
