JATIMPOS.CO/ KABUPATEN MOJOKERTO - Berdalih akan normalisasi sungai, Dinas Pekerjaan Umum dan Sumberdaya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur memberikan surat peringatan pada puluhan PKL (pedagang kaki lima) di kawasan sempadan Modongan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto untuk segera membongkar lapaknya.
Tindakan Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur yang mengeluarkan surat peringatan ke-1 tanggal 03 Mei 2023 dan surat peringatan ke-2 tanggal 22 Mei 2023 pada PKL Modongan, dianggap tindakan yang berlebihan oleh pengacara Mujiono, SH dari Firma Hammurabi & Partner kuasa hukum dari 42 PKL Modongan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
“Kalau hanya alasan normalisasi sungai, dan menggusur lapak PKL di sempadan Modongan itu tindakan berlebihan, masih banyak akses jalan alat berat bila dilakukan normalisasi sungai,” ujar Mujiono, SH kepada jatimpos.co, Rabu (31/5/2023).
Mujiono menjelaskan dalam surat peringatan yang diterima PKL, pedagang dianggap melanggar UU RI No. 17 tahun 2019 tentang Sumber daya Air (SDA), pasal 70 ayat a menerangkan penggunaan SDA tanpa izin kebutuhan usaha. Dalam pasal 49 ayat 2 bisa di pidana paling singkat 1 tahun atau denda sedikitnya Rp 1 Milliar sampai dengan Rp 5 Milliar.
Padahal dalam UU RI No. 17 tahun 2019 tentang SDA, pasal 2 berbunyi pengelolaan SDA itu dilakukan berdasarkan azas kemanfaatan umum, keadilan, keterjangkauan, keseimbangan, kemudahan, kearifan lokal, wawasan lingkungan, kelestarian, keberlanjutan, keterpaduan keserasian, transparansi dan akuntabilitas.
“Karena itu kami selaku kuasa hukum PKL Modongan akan berjuang membantu PKL agar mendapatkan solusi terbaik, sudah mengirimkan surat balasan ke Dinas PU SDA Provinsi Jatim no. 109/ eks-1/FHDP/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 dengan tembusan, Bupati Mojokerto, Ketua DPRD, Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, Ketua AKD Kecamatan Sooko,“ ungkap Mujiono.
Ujeck panggilan akarab Mujiono, SH juga menandaskan, lapak-lapak itu sudah berdiri lama, dan menjadi mata pencaharian PKL yang mayoritas warga Desa Modongan. “Lapak itu sudah menjadi mata pencaharaian PKL warga setempat, apabila keberadaan warung/lapak dirasa mengganggu aktifitas normalisasi sungai, maka perlu kajian mendalam dari berbagai disiplin ilmu,“ pungkasnya . (din)