JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Rapat dengar pendapat (hearing) antara Himpunan Pedagang Pasar (HPP) Kabupaten Sidoarjo bersama pimpinan DPRD, Disperindag, serta Satpol PP Sidoarjo telah memunculkan pertanyaan besar.

Apakah, Pemkab Sidoarjo sudah punya atau tidak konsep penataan pasar yang bagus. Terus bagaimana mengelola pasar secara teratur, aman, tertib, dan bersih, Jumat (14/4/2023).

”Kami ingin tahu, konsep disperindag seperti apa. Konsep pasar tradisional bernuansa modern. Konsep seperti itu menjadi awal dari pelayanan di pasar,” kata Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Damroni Chudori yang menerima perwakilan pedagang di kantor DPRD bersama Wakil Ketua DPRD Emir Firdaus dan H Kayan serta Ketua Komisi B Bambang Pujianto pada Kamis (13/4) siang kemarin.

Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo Hoedy Prasetyo menyampaikan bahwa penataan pedagang mengacu pada Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Penataan, Pengelolaan, dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.

Intinya, disperindag tidak bisa melarang pedagang yang berjualan di luar pasar rakyat. Dengan catatan, pedagang itu tidak mampu mengganti tempat jika ada ruang di dalam pasar.

Pengelola pasar selalu mengidentifikasi bahwa mereka adalah masyarakat prasejahtera. Namun, kebijakan itu selalu dievaluasi. Kalau sudah naik kelas dan mampu, mereka bisa mengganti ruang yang kosong di dalam pasar.

Khusus untuk pedagang Pasar Larangan yang diminta ditertibkan, lanjut Hoedy, mereka telah disiapkan tempat di barat pasar. Sudah ditata. ”Sudah kita ingatkan, kalau susah ditata dan ditangani APH (aparat penegak hukum), kami tidak akan memfasilitasi,” jelas Hoedy.

Untuk proses penertiban pun, tambah dia, tahapan-tahapan sudah dilaksanakan. Bahkan, persiapan sudah sampai rencana pasca penertiban. Pedagang yang berjualan di bagian luar sudah diedukasi berkali-kali.

Namun, mereka bertahan seakan-akan tidak bisa dipindah. Ada yang meng-endorse, tapi sepihak. Bahkan, ada ormas-ormas yang mendukung. Macam-macam. Ada LSM juga. Dibutuhkan tindakan yang benar-benar kuat.

Abdul Hadi, pengurus dan sesepuh HPP dan Pasar Larangan berharap disperindag, satpol PP, dan pihak-pihak lain tidak perlu khawatir jika ingin menertibkan pedagang tidak resmi di Pasar Larangan. Tidak perlu takut. Dia mengaku sudah pernah menanyai para pedagang yang berjualan di sisi timur Pasar Larangan. Rata-rata mereka tidak keberatan pindah.

Banyak di antara para pedagang itu, lanjut Hadi, masih bersaudara dengan dirinya. Ada pernah ponakan, anak, dan cucu yang berjualan di dalam maupun di luar pasar. Dia yakin semua mau menurut kepada pemerintah.

”Ya 75 persen bilang mau pindah. Kenapa tidak juga ditertibkan,” ungkapnya.

Karena itu, para pedagang Pasar Larangan dan HPP Kabupaten Sidoarjo benar-benar berharap segera ada kepastian. Waktu penertiban harus cepat ditentukan. Jadi, hasil pertemuan antara HPP dan DPRD ini bisa disampaikan kepada pedagang yang sudah menunggu-nunggu.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yani Setiawan yang diberi kesempatan berbicara menyatakan, pihaknya sudah siap melaksanakan perintah penertiban. Satpol PP sudah melakukan proses dan komunikasi dengan berbagai pihak. Jajaran samping seperti TNI dan Polri akan dilibatkan.

Persoalannya, kegiatan penertiban itu belum disiapi anggaran. Penertiban itu juga harus melalui proses dan mekanisme. Yani berharap ada diskresi anggaran dalam APBD untuk penertiban. ”Kami harapkan ada diskresi dan dukungan DPRD untuk itu,” ungkapnya.

Mendengar itu, sesepuh HPP Pasar Larangan Abdul Hadi menyatakan dirinya siap meminta urunan pedagang untuk membantu biaya penertiban. ”Kami siap narik untuk biaya penertiban. Biar cepet,” ungkapnya.

Dia juga meyakinkan bahwa tidak akan ada apa-apa jika penertiban dilakukan. Pemerintah jangan takut pada organisasi masyarakat (ormas). ”Pokok tegas, yakin mboten wonten nopo-nopo (Yang penting tegas. Yakin tidak akan ada apa-apa),” tutur Abdul Hadi.

Wakil Ketua DPRD Emir Firdaus menegaskan penertiban pedagang tidak resmi di Pasar Larangan harus segera dilakukan. Legislator asal PAN itu menyatakan mendukung disperindag untuk melakukan penertiban dengan melibatkan Polri dan instansi lain. Dia mendesak hari itu juga (kemarin, red) sudah ada kesepakatan. Negara ada hukumnya. Ada aturannya. Sebab, di pasar-pasar lain juga bermunculan pedagang yang berdagang di luar tempat yang seharusnya.

”Kami siap tanda tangan untuk mendukung penertiban” ujarnya.

Ketegasan Emir itu pun didukung peserta hearing. Masing-masing perwakilan pedagang menandatangani notulen rapat tentang rencana penertiban pedagang di Pasar Larangan. Baik perwakilan disperindag, satpol PP, DPRD, maupun para pedagang. (zal)