JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Menjelang pergantian malam tahun baru, Kepolisian Sektor (Polsek) Lamongan Kota mengimbau kepada pemilik bengkel motor untuk tidak melayani pemasangan knalpot modifikasi, atau knalpot brong.

Diantara sejumlah tempat bengkel motor yang didatangi Kapolsek Lamongan Kota beserta anggota, diantaranya bengkel motor berkah jaya, Made bengkel, Dampit bengkel motor.

Kapolsek Lamongan Kota AKP Muhammad Fadelan menuturkan, larangan penggunaan knalpot brong ini sengaja dilakukan jauh-jauh hari sebelum malam pergantian tahun datang.

“Imbauan kami tidak hanya secata lisan, tapi, juga melalui spanduk seluruh anggota Polsek terutama Bhabinkamtibmas gencar mendatangi bengkel-bengkel yang berada di wilayah Lamongan untuk mengimbau agar tidak melayani pemasangan knalpot brong,” tutur AKP Muhammad Fadelan kepada jatimpos.co, Senin (05/12/2022).

Adanya larangan ini kata AKP Fadelan, karena pihaknya menginginkan perayaan tahun baru di wilayah Lamongan tidak bising oleh suara-suara yang dihasilkan knalpot kendaraan. Sehingga suasana kamtibmas di Lamongan tetap kondusif.

“Maka dari itu kami gencar menghimbau kepada pemilik bengkel bahkan ke komunitas motor,” katanya.

Seperti diketahui keberadaan knalpot tidak sesuai modifikasi, atau knalpot brong memang sudah dilarang di UU Lalu-Lintas Angkutan Jalan. Selain menyebabkan kebisingan pendengaran. Knalpot tak sesuai modifikasi itu juga bisa menimbulkan efek gesekan. Pasalnya, bisa saja saat melintas sambil menekan gas suara bisingnya menyebabkan orang emosi. (bis)