JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Diduga terjadi kejanggalan selama pelaksanaan ujian perangkat desa yang berlangsung di Desa Tiwet Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan Rabu (16/11/2022) kemarin, sejumlah peserta ujian lakukan keberatan hasil ujian tersebut.
Seperti dilakukan salah satu peserta seleksi perangkat Desa Tiwet Purwanto, melakukan penolakan secara tertulis dalam surat penolakan keberatan calon yang disampaikan kepada ketua Tim pengawas Kecamatan dengan tembusan disampaikan kepada Yth. Bupati Lamongan Kabag Hukum Pemkab. Lamongan, Kepala Dinas PMD serta Kepala Desa Tiwet, Kecamatan Kalitengah.
Purwanto, menyampaikan, surat keberatan hasil ujian perangkat desa sesuai dengan peraturan Bupati Lamongan (perbub) Pasal 11 ayat 3 Huruf D Perbup Nomor 43 tahun 2017.
"Surat diterima langsung oleh bapak Camat Kalitengah selaku ketua Tim pengawas Kecamatan ujian perangkat desa Tiwet kecamatan Kalitengah," ujarnya Purwanto, Jumat (18/11/2022).
Dia menyampaikan, dirinya selaku peserta ujian perangkat desa formasi jabatan Sekretaris Desa per H+3 (tiga hari setelah pelaksanaan) sudah melayangkan surat penolakan hasil ujian formasi Sekretaris Desa Tiwet. Selanjutnya, ada dugaan kecurangan yang disampaikan Purwanto salah satu peserta dalam isi surat penolakannya.
"Dasar keberatan saya, adalah panitia tidak melaksanakan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan, yakni melanggar ketentuan Paragraf 4 pasal 20 ayat 4 Perbup Kabupaten Lamongan Nomor 17 tahun 2016. Berbunyi, Selambat-lambat nya 2 (dua) hari sebelum dilaksanakan ujian penjaringan, seluruh materi ujian harus sudah selesai di susun dan sudah dimasukkan ke dalam amplop kemudian disegel agar tidak dapat dibuka dan ketahui siapapun," bebernya.
Namun demikian, kata Purwanto, kenyataanya tidak demikian, panitia melakukan menyegelan soal ujian pada hari Selasa tanggal 15 malam.
"Sedangkan hari Rabu tanggal 16 November 2022 adalah pelaksanaan ujian. Ini sudah jelas-jelas melanggar aturan. Oleh karena itu, ketika tahapan di langgar, maka hasil dari penjaringan perangkat desa ini dianggap cacat demi hukum," ungkapnya.
Ditambahkan oleh Purwanto, dari informasi yang ada bahwa hari Senin minggu depan akan dilaksanakan ujian ulang pada formasi jabatan kepala dusun dan kasi perencanaan. Sedangkan ujian tersebut adalah paket 3 (tiga) formasi jabatan diantaranya ujian seleksi Sekretaris Desa, Kepala Dusun Tiwet, Kasi Perencanaan jadi baik soal ujian, panitia adalah satu paket pelaksanaan.
"Adapun menurut peraturan Bupati Lamongan yang kami tahu calon jika keberatan boleh melakukan penolakan ujian melalui surat resmi maksimal dan atau sekurang kurangnya sebelum 5 hari dari pelaksanaan, dan yang kami pahami 5 (lima) hari adalah lima hari kerja atau waktu efektif," terangnya.
"Sedangkan H+3 (tiga hari setelah pelaksanaan) pagi tadi saya sebagai calon Sekretaris Desa telah melayangkan surat penolakan hasil ujian perangkat desa formasi Sekretaris Desa Tiwet," imbuhnya.
Menurut Purwanto, berkaitan dengan akan dilaksanakan ujian ulang pada formasi jabatan Kepala Dusun Tiwet dan Kasi perencanaan dan mengabaikan formasi jabatan Sekretaris Desa, maka ia menolak demi hukum.
"Untuk itu, saya mendesak kepada ketua tim pengawas kecamatan, bahwa segala proses dan ketetapan panitia harus di batalkan demi hukum dan kepada Kepala Desa harus membubarkan panitia yang ada dan mengganti panitia yang baru yang lebih bisa memahami (profesional) dalam proses pengisian serta pengangakatan perangkat desa selanjutnya," tandasnya.
Ditegaskan oleh Purwato, dirinya menolak keputusan panitia. Tidak hanya itu, akan ada aksi damai ke kantor Kecamatan untuk menuntut agar penjaringan perangkat desa digagalkan, sebab, pihaknya menilai ada banyak kejanggalan yang terjadi selama proses pelaksanaannya dan dianggap cacat hukum.
"Kami menduga adanya ketidak sesuaian aturan perundangan dalam prosesnya," ujarnya.
Sementara itu, Camat Kalitengah, Nurul Misbah saat dimintai tanggapan melalui sambungan WhatsApp berkaitan dengan surat penolakan ujian perangkat desa Tiwet formasi Sekretaris Desa, pihaknya menyampaikan akan dirapatkan dulu bersama semua anggota Tim Pengawas Kecamatan (Tim Wascam).
Saat ditanya, bahwa hari Senin Minggu depan dilaksanakan ujian ulang pada formasi jabatan kepala dusun dan kasi perencanaan sedangkan Sekretaris desa tidak. Camat Misbah mengatakan, ujian tetap dilaksanakan.
"Tetap dilanjutkan ujian bagi yang tidak lulus untuk jabatan kasun (Kepala Dusun) dan Kaur Perencanaan,"kata Misbah.
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ismaun saat dimintai keterangan berkaitan dalam persoalan ini pihaknya menyampaikan, Sesuai perbup 17 tahun 2016, dalam hal terdapat calon yang keberatan atas hasil/pelaksanaan ujian.
"Maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada panwas kecamatan dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya panwas menindaklanjuti atas keberatan tersebut dengan melakukan konfirmasi/penelitian kepada tim pengangkatan dan pihak-pihak terkait, dan hasilnya disampaikan kepada calon yang berkeberatan tersebut," tutur Ismaun. (bis)