JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Sebanyak 394 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari 314 PNS Golongan II dan Golongan III serta sebanyak 80 PNS Golongan IV/A dan Golongan IV/B, di Kabupaten Mojokerto resmi menerima Surat Keterangan (SK) kenaikan pangkat periode 1 Oktober tahun 2022.

Penyerahan SK secara simbolis dilakukan Bupati Ikfina kepada Marliah yang naik pangkat III/A, Arif Rokhman naik pangkat menjadi III/B, Rusmiwanti yang naik pangkat III/C, dan Lily Pertamaningsih naik pangkat menjadi III/D di halaman Pemkab Mojokerto, Rabu (28/9) pagi.

Ikfina mengatakan kondisi saat ini, PNS harus terus mengembangkan diri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Bekerja dengan baik tidaklah cukup untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Kabupaten Mojokerto, namun kita harus bekerja dengan cerdas dengan mengembangkan inovasi baru yang dapat meningkatkan mutu pelayanan," kata Ikfina.

Dalam kesempatan itu, Ikfina juga mengatakan, peningkatan kapasitas pada PNS sangat diperlukan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing.

"kita juga harus senantiasa menjunjung tinggi komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat kabupaten mojokerto. sesuai dengan komitmen reformasi birokrasi yang telah dicanangkan, tuntutan peningkatan kualitas kinerja dan profesionalisme tidak dapat dihindari," ujarnya.

Selain itu, dalam proses kenaikan pangkat periode ini, Pemkab Mojokerto telah menggunakan aplikasi pagar satu, yakni aplikasi pelayanan kepegawaian satu pintu yang berbasis paperles. Maka Ikfina mengharapkan dengan adanya aplikasi inovatif ini, pelayanan kepegawaian pada para pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto lebih mudah dan lebih cepat.

Ia juga menilai, adanya aplikasi ini merupakan bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto selalu berusaha membuat inovasi yang dapat mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien.

"Saya harap adanya aplikasi inovatif ini bisa memberikan inspirasi kepada bapak ibu semua untuk memunculkan invovasi-inovasi baru di perangkat daerah saudara," ujarnya.

Selain itu, dalam pembuatan aplikasi Pagar Satu, Ikfina mengatakan, menjadi salah satu bentuk jaminan transparansi dan akuntabilitas dari kinerja, sehingga termasuk dalam proses penilaian kepada PNS.

"Harapan kita pemberian apresiasi pada para PNS yang memang berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat bisa berjalan secara fair, adil, sesuai dengan fakta yang ada. Tidak ada korupsi, tidak ada nepotisme, tidak ada gratifikasi," jelasnya.

Ikfina menjelaskan, perkembangan aplikasi-aplikasi sebagai salah satu bentuk inovasi untuk mempercepat kinerja PNS, maka kedepannya akan semakin banyak aplikasi baru yang terintegrasi satu sama lain

"Sehingga kita harus bisa menyesuaikan diri dengan perubahan ini dan yang terpenting ketika kita harus terbiasa menggunakan aplikasi-aplikasi ini, maka kemampuan kita dalam penguasaan terhadap aplikasi ini juga perlu dikembangkan," jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi mengatakan, pelaksanaan penyerahan SK kenaikan pangkat ini sebagai wujud apresiasi kepada PNS.

"Sebagai bentuk apresiasi pemberian kepala daerah terhadap PNS yang dianggap layak dan memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat lebih tinggi," pungkasnya.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Asisten, Staf Ahli, dan Kepala OPD Kabupaten Mojokerto. (din)