JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG – Gugatan ahli waris almarhum Mulyo Hadi terharap Perumahan Grand Sekar Asri di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, ditolak oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sebelumnya, gugatan itu dilayangkan lantaran pihak pengembang PT Mahameru Property dinilai wanprestasi.
Agus S. Sugianto, SH selaku kuasa hukum pengembang menjelaskan, bahwa kliennya adalah pembeli saham PT melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang ke 4. Pembeliannya dari Mustari yang merupakan orang tua dari almarhum Mulyo Hadi, sehingga dengan adanya gugatan ini kliennya juga tidak tahu ada perjanjian seperti apa sebelumnya.
"Kalau kesepakatan-kesepakatan yang tertuang klien kami tidak tahu, kalau ada perjanjian dengan pemilik PT yang lama maka kami tidak tahu," terang Agus S. Sugianto, SH, Senin (17/1/2022).
Jadi berkenaan gugatan tahun 2021 tersebut, kini sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Kepanjen pada tanggal 4 Januari 2022, dimana putusan pengadilan menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima. “Artinya gugatan mereka cacat formil," ujar Penasihat Hukum PT Mahameru Property Agus S. Sugianto, SH.
Agus yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Malang Kota itu menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum maupun bermasalah dengan hutang piutang.
"Jadi kenyataannya memang klien kami ini tidak punya tanggungan hutang kepada pihak manapun (Penggugat), klien kami beli saham dari penggugat. Yang jelas mereka para penggugat ini juga pernah menjadi Direktur Utama dan Komisaris," bebernya.
Dengan adanya putusan tersebut, pengacara senior ini meyakinkan kepada user maupun calon user, bahwa Perum Villa Grand Sekar Asri legal adanya.
"Status perumahan aman, tidak ada masalah, sertipikat atas nama PT, izin-izin juga atas nama PT, aman dan lengkap semua. Jadi user dan calon user gak perlu khawatir, karena kita beli dengan cara yang benar," pungkas Penasihat Hukum PT Mahameru Property Agus S. Sugianto, SH. (yon)