JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Drs. H. Mustakim, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PAPI melaporkan Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto H. Arief Winarko ke Polres Mojokerto, Senin (29/8/2022).
Dia terpaksa melaporkan Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto, karena merasa diberhentikan sepihak tanpa mekanisme yang benar oleh Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto dan terancam di berhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Dalam laporannya ke Polres Mojokerto, Drs. H. Mustakim didampingi Kuasa hukumnya Gati, S.,H, C.,TA, M.,H.
“Hari ini, saya bersama klien kami Drs. H. Mustakim telah melaporkan Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto, Arif Winarko beserta pengurus DPC PPP (OKK1), Akhnu Afandi dan Suhadak Andi Purwono (OKK3) atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya Drs. H. Mustakim ke Polres Mojokerto, dengan bukti surat laporan No :TBL / B / 235/ VIII / 2022/ SPKT/ Polres Mojokerto/ Polda Jatim,” ucap Gati, kuasa hukum usai dari SPKT Polres Mojokerto.
Pengacara muda asal Surabaya ini menjelaskan kronologi kliennya terkait dugaan penipuan dan penggelapan bahwa pada tanggal 18 Juli 2022 dipanggil oleh DPC PPP Kabupaten Mojokerto. Mustakim mengaku memenuhi panggilan tersebut di Kantor DPC PPP diterima oleh Pengurus DPC PPP yaitu Achnu dan Suhadak. Dalam pembicaraan saat itu disampaikan ancaman bahwa kliennya harus melunasi tunggakan iuran wajib ke partai Rp 50 juta dan diberi kesempatan melunasi selama 2 minggu ke depan atau terakhir 3 Agustus 2022, kalau tidak maka akan di PAW.
Pada pertemuan di kantor DPC PPP itu, H. Mustakim kaget dan menjelaskan bahwa sudah membayar iuran dengan dipotong gaji tiap bulannya oleh staf DPRD dan sudah ada bukti potongan dan tidak ada tunggakan.
“Merasa tidak ada tunggakan iuran partai, klien kita tidak langsung sanggup membayar uang Rp 50 juta yang diminta oleh Akhnu dan Suhadak. Namun mereka berdua tetap saja memaksa, “ ujar Gati.
Lebih lanjut dia katakan, agar tidak di PAW, pada tanggal 2 Agustus 2022 kliennya mengaku telah membayar lunas terhadap tuduhan bahwa punya tunggakan iuran partai via transfer ke rek pribadi Akhnu Afandi yang pada akhirnya masuk rekening Ketua DPC Arif Winarko dan ada bukti tranfernya.
"Ini aneh meski sudah membayar lunas, tetapi tetap di PAW, bahkan hingga saat ini Ketua DPC PPP juga tidak pernah kontak telepon atau ketemu dengan klien kita," ucapnya.
Kemudian, pada 2 Agustus 2022, Mustakim memenuhi permintaan Akhnu dan Suhadak pengurus DPC PPP untuk membayar. Yaitu sebesar Rp 48 juta melalui transfer. Sedangkan yang Rp 2 juta diberikan secara tunai.
"Jelas ada oknum di dalam Kepengurusan DPC PPP Kabupaten Mojokerto yang atas perintah Ketua DPC PPP memberikan harapan palsu. Meski membayar tetapi masih saja di PAW, inilah yang dimaksud penipuan dan penggelapan. Semua bukti sudah kami lampirkan saat laporan tadi, termasuk bukti transfer Rp 48 juta ke rekening pribadi Akhnu afandi,” terangnya.
Gati juga menegaskan tujuan perlawanan kliennya terhadap Ketua DPC PPP dan Pengurus yang terlibat proses PAW yang dipaksakan, kalau ada pidananya maka akan diselesaikan lewat jalur hukum yang ada.
"Jika proses PAW H. Mustakim menurut kami ada dugaan pidananya tentang penggelapan dan penipuan, yang dilakukan oknum DPC PPP, melanggar pasal 378 dan 372 KUHP. Kita buktikan dengan laporan Polisi,” tegasnya.
Sementara terkait PAW yang dianggap sepihak dan kontradiksi dengan mekanisme PAW. Pemberhentian anggota harusnya dilalui, kliennya hanya mendapatkan SP 1, sedangkan SP 2 dan SP 3 tidak pernah diterimanya dari DPC PPP selaku induk parpol yang menaungi.
“Berkas pengajuan PAW tersebut, ada lampiran SP1, SP2 dan SP3 dari DPC PPP untuk H. Mustakim, padahal dia tidak pernah menerima SP2 dan SP3 dari DPC PP Kabupaten Mojokerto. Inilah yang dimaksud dengan pelecehan, dan terkesan dipaksakan.
Anehnya lagi dalam data arsip surat masuk dan surat keluar pada admin DPRD tidak ada register surat masuk Pengajuan PAW dimaksud, termasuk surat ke DPW PPP Jatim juga tidak ada registernya,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Gati juga menyinggung terkait calon pengganti H. Mustakim yang bakal duduk di kursi DPRD Kabupaten Mojokerto, dia adalah Hamim Ghozali mantan Kades Gayaman Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, yang diketahui pada 24 Agustus 2022 sudah mengundurkan diri dan sudah proses serah terima jabatan. Seharusnya hal seperti ini tidak boleh terjadi, mengingat Hamim Ghozali baru mempunyai kartu anggota PPP pada tahun 2021 kemarin atau saat masih menjadi Kades Gayaman aktif.
“Berkas lampiran pak Hamim calon pengganti KTA PPP pada pengajuan PAW tertulis per tahun 2021. Padahal tahun 2021 pak Hamim masih aktif sebagai Kades Gayaman. Ini kan melanggar peraturan perundang-undangan larangan Kades menjadi anggota Parpol. Hal ini juga bakal kami persoalkan," pungkas Gati. (din)