JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) terpaksa melakukan pengukuran terhadap tanah milik Sukriyadi warga Desa Panempan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang menjadi obyek sengketa.
Pengukuran tanah yang berlokasi di sebelah timur jalan raya desa Panempan tersebut disaksikan langsung oleh Hakim Pengadilan Agama Pamekasan Sugianto dengan masing-masing kuasa hukum tergugat dan penggugat.
Saat dilakukan pengukuran lokasi, luas tanah milik tergugat Sukriyadi seusai dengan akta jual beli tanah, sertifikat hak milik tanah, dan SPPT seluas 989 m2. Sedangkan tanah yang digugat oleh Syaiful Bahri Maulana seluas 1.115 m2.
Pantauan di lokasi, pengukuran tanah sengketa itu tampak mendapat pengamanan yang ketat dari personil kepolisian dan TNI.
Agung Tri Subiyantoro selaku anak dari Sukriyadi (tergugat) mengaku, bahwa sebidang tanah tersebut merupakan milik orang tuanya. Sebab, kata Agung sapaan akrabnya, tanah yang dibeli dari almarhum Moh Hoesen tersebut dilengkapi dengan akta jual beli dan sertifikat tanah.
Menurutnya, perkara sengketa tanah itu bukan sengketa tanah warisan, tapi sengketa hak milik. Sehingga, singkat dia, PA Pamekasan tidak berhak untuk mengadilinya.
"Alat bukti semuanya ada. Saya juga sudah pernah menanyakan ke pakar hukum, termasuk ketua cabang PA lain pun mengatakan ini murni bukan sengketa waris, ini sengketa hak milik. Karena ini sengketa hak milik, maka Pengadilan Agama tidak berhak mengadili perkara ini," ucap Agung saat diwawancarai oleh jatimpos.co, Jumat (15/7/2022).
Kata dia, objek (luas tanah) yang digugat tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki orang tuanya. Bahkan, hasil pengukuran yang dilakukan oleh tim BPN sesuai dengan data yang tercantum akta jual beli dan sertifikat miliknya.
"Di serifikat saya yaitu seluas 989 meter, sedangkan yang digugat seluas 1115 meter. Tapi kenapa pihak hakim tetap ingin melakukan penyitaan, kan lucu. Dugaan saya hakim ada permainan dengan pihak penggugat," tutur dia sambil menunjukkan akta jual beli dan sertifikat tanah yang dimilikinya kepada awak media.
"Hakim atas dasar apa ingin melakukan penyitaan dan mau mengadili perkara ini, saya tanyakan itu, namun pihak hakim tidak menjawab malah diam. Masak ada hakim seperti itu, seharusnya membantah kalau memang dia benar. Karena saya benar dan sesuai dengan data, kami protes dan masyarakat pun sudah tahu kalau tanah itu milik Abah saya," tambah dia.
Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa tanah tersebut dibeli dari Moh noersen pada tahun 1998 silam. Waktu itu, ucap dia, ayahnya membeli seharga 4 juta rupiah.
"Dulu Abah saya membeli seharga 4 juta karena sekarang mahal mangkanya mau diambil atau digugat mau minta bagian katanya, padahal beliau sudah mendapatkan bagian di belakang yang benar-benar punya mbahnya kalau yang di depan itu bukan ahli warisnya," ungkapnya.
Pengukuran tanah yang dilakukan oleh BPN dan disaksikan oleh Ketua Hakim PA Pamekasan beserta masing-masing kuasa hukum.
---------------------------------------------
Terpisah, Tajul Arifin selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, bahwa semua letter c sudah ada pendapat dari pihak BPN waktu menjadi saksi ahli. Menurutnya, pihak BPN juga menyatakan sangat tegas, bahwa semua tanah yang masih letter c ketika dijadikan sertifikat itu pasti ukurannya berbeda dan itu pasti. Karena ukuran resmi itu di tangan BPN.
"Tapi apakah yang kita lakukan itu salah, ya tidak. karena sertifikat itu berdasarkan dari letter c jadi sama sebenarnya dan memang perbedaan pasti ada," terangnya.
Kata dia, lokasi sama boleh konfirmasi ke pihak kepala desa atau pihak desa yang lain semua pasti menegaskan kalau letter c itu memang ada di sana.
"Jadi kita ini bukan sengketa tanah atau sengketa hak milik, bukan. Ini sengketawaris ada proses yang tidak benar dalam pandangan kita ketika nenek dari penggugat itu meninggal dan dia sudah memiliki dua anak kemudian kok warisannya malah jatuh ke suaminya yang hanya suami sirih," ungkapnya.
"Jadi di sana proses yang dalam pandangan saya itu mall administrasi yang masalah tanah itu benar bukan makanya kan saya saya sampaikan berkali-kali ini proses hukum dan ini sudah sesuai mekanisme kalau misalkan mereka tidak terima dengan apapun yang menjadi keputusan ya monggo silahkan banding, masih banyak tahapan-tahapan persidangan itu," pungkasnya.
Diketahui; Setelah melakukan pengukuran, Hakim dari PA Pamekasan membacakan berita acara dengan penundaan sidang ke hari Jum'at Minggu depan di balai desa Panempan.
Ketua PA Sugianto langsung bergegas ke mobilnya pasca mengumumkan penundaan sidang. Bahkan saat awak media hendak melakukan wawancara, ia mengabaikan permintaan wartawan dan langsung masuk ke mobilnya dengan dikawal aparat polisi. (did)