JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II B Bondowoso ajukan remisi Narapidana (NAPI) kepada 153 orang. Remisi ini dilakukan pada tahanan yang masa tahanannya paling rendah enam bulan atau lebih.

Dari 153 orang NAPI, 151 Napi Diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) I dengan  Remisi 15 hari, Remisi 1 Bulan dan Remisi 2 Bulan. Sedangkan 2 orang lainnya diusulkan RK 2 yakni langsung bebas di hari raya idul fitri.

Kepala Lapas Bondowoso Sarwito mengatakan, pemberian Remisi tersebut sesuai peraturan Pemerintah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM).

"Secara prosedur kita sudah mengajukan Remisi ini kepada Menkumham,saya berharap dari semua yang kami ajukan bisa diterima," ujarnya.

Untuk syarat mendapatkan remisi tentu ada syarat yang harus dipenuhi oleh Napi atau Warga binaan, dengan minimal hukuman 6 bulan.

"Semua Napi berhak mendapatkan remisi, pengajuan remisi ini kita berikan kepada Napi yang berkelakuan baik dan mempunyai aktifitas positif di dalam Lapas, tentunya Napi yang masa hukuman di atas 6 bulan, " katanya, Kamis (28/4/2022).

Dimasa pandemi covid 19, pihaknya tidak melayani jam kunjung baik dihari biasa maupun hari-hari besar lainnya.

"Mulai pandemi ini, kita tidak melayani jam kunjung, namun Lapas Bondowoso menyediakan pelayanan video call bagi warga binaan yang ingin menelfon keluarganya, tidak hanya itu, warga binaan yang masih menjalani proses sidang juga melalui zoom, jadi tidak ada aktifitas keluar masuk," ujarnya.

Dirinya menghimbau kepada keluarga warga binaan lapas Bondowoso untuk bersabar, karena tidak adanya jam kunjung, hal ini kita lakukan untuk meminimalisir penyebaran covid 19. (eko)