JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Pemeriksaan lanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersangka Bupati Mojokerto Non Aktif H. Mustofa Kamal Pasa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (3/7).
Memasuki hari ke-8 ini KPK memeriksa sejumlah pihak. Baik dari pihak swasta maupun pejabat Pemda Mojokerto. Pemeriksaan dilakukan dengan meminjam tempat di aula lantai II Mapolres Mojokerto Kota.
Pihak swasta yang memenuhi panggilan KPK itu, yakni H.suyitno, Candra Dinata, Gendut, Uripto, Nono Hardiarso (mantan Kades Watukenongo KecamatanPungging), dan Husen.
Dari pihak pejabat Pemkab Mojokerto hadir Sekda Heri Suwito dan mantan Camat Ngoro M. Ridwan.
Sekda Kabupaten Mojokerto Heri Suwito tampak hadir hanya sebentar. Tidak ada setengah jam sudah turun dari ruang pemeriksaan.
”Saya kesini memenuhi panggilan KPK hanya dimintai data kepegawaian saja,” ungkap Sekda.
Sementara itu, H. Suyitno pihak swasta kepada jatimpos.co mengatakan, dirinya dicecar pertanyaan KPK seputar tanah seluas 5 hektar yang terbagi menjadi 9 bidang di Desa Begagan Limo Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. Tanah itu dibelinya dari Bupati MKP dengan harga Rp 3 miliar.
“Tanah seluas 5 hektar itu saya beli dari keluarga Pak Mustofa seharga 3 miliar melalui Notaris Budi beralamat di Jabon Mojoanyar. Itupun saya kredit Bank sekarang masih ngangsur dapat setengahnya,“ jelas Suyitno.
Suyitno mengaku, kalau ada permasalahan ini, ya saya serahkan pada KPK. Kalau itu milik saya pasti kembali,” ujar suyitno pasrah. (din)