JATIMPOS.CO//KOTA PASURUAN – Mediasi sengketa tanah yang kini digunakan sebagai lokasi Kantor Kelurahan Bukir, Kota Pasuruan, kembali belum menghasilkan kesepakatan. Dalam mediasi kedua perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Pasuruan di Pengadilan Negeri Pasuruan, Kamis (15/10/2026), pihak ahli waris dan tergugat belum menemukan titik temu.

Mediasi dipimpin Hakim Mediator Erwin Harlond Palyama, S.H., M.H. Berdasarkan keterangan pihak penggugat, salah satu tergugat, Zubaidah, tidak hadir dalam agenda tersebut. Alasan ketidakhadiran dan status pemanggilannya masih memerlukan konfirmasi resmi dari pengadilan.

Perkara ini berkaitan dengan klaim ahli waris Mbah Hj. Djunah atas tanah yang menurut pihak penggugat memiliki riwayat peralihan sejak 1976. Perselisihan mencakup riwayat kepemilikan, dokumen tukar guling, serta administrasi pertanahan yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Usai mediasi, tim kuasa hukum PAS & Partner bersama puluhan ahli waris menyampaikan aspirasi di depan Gedung Pengadilan Negeri Pasuruan. Mereka membentangkan spanduk untuk meminta kepastian hukum atas sengketa tersebut.

M. Yusuf, yang menyebut dirinya sebagai ahli waris keenam, mengatakan keluarga berharap sengketa segera menemukan penyelesaian. Karena mediasi belum mencapai kesepakatan, pihaknya akan menyiapkan tuntutan tertulis dengan pendampingan tim kuasa hukum.

“Kami berharap persoalan ini bisa segera menemukan jalan keluar. Namun, mediasi kali ini belum menghasilkan kesepakatan. Kami akan menyiapkan tuntutan secara tertulis sesuai arahan tim kuasa hukum untuk tahapan berikutnya,” ujar Yusuf.

Pihak ahli waris menawarkan dua alternatif penyelesaian, yakni pengembalian tanah kepada keluarga apabila hak tersebut dapat dibuktikan secara hukum, atau penyelesaian melalui ganti rugi maupun pembelian tanah berdasarkan kesepakatan para pihak dan ketentuan yang berlaku.

Namun, usulan tersebut masih merupakan posisi pihak penggugat, bukan keputusan hukum. Penentuan hak atas tanah dan bentuk penyelesaian sengketa tetap harus didasarkan pada alat bukti, keterangan para pihak, serta proses peradilan.

Kuasa hukum ahli waris, Rius Sagitarius, S.H., M.A.D., menilai penelusuran dokumen menjadi bagian penting untuk memperjelas duduk perkara. Dokumen yang dipersoalkan meliputi dokumen yang disebut Gilingan/Interseksi Nomor 547 Persil Nomor 10, surat tukar guling Nomor 7 tertanggal 7 September 1976, serta warkah yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 24.

“Kami meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa diperiksa secara menyeluruh. Riwayat tanah, dokumen tukar guling, dan dasar penerbitan sertifikat perlu ditelusuri agar persoalan ini memperoleh kejelasan berdasarkan hukum,” kata Rius.

Ia menjelaskan, pemeriksaan perlu mencakup keaslian dokumen, riwayat peralihan hak, data administrasi pertanahan, dan keterangan instansi terkait. Langkah tersebut diperlukan agar setiap klaim dinilai berdasarkan bukti, bukan semata-mata pernyataan salah satu pihak.

Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menjadi salah satu landasan hukum pertanahan nasional. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana diubah melalui PP Nomor 18 Tahun 2021, mengatur aspek pendaftaran dan administrasi pertanahan.

Dalam sengketa ini, keberadaan sertifikat, dokumen lama, maupun surat tukar guling perlu dinilai berdasarkan keaslian, riwayat penerbitan, relevansi, serta keterkaitannya dengan objek perkara. Keabsahan dokumen tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan sepihak.

Rius juga meminta seluruh pihak memperoleh perlakuan yang setara dalam proses hukum. Menurutnya, kedudukan sosial, jabatan, maupun status penggunaan tanah tidak boleh menggantikan pemeriksaan terhadap bukti dan dasar hukum penguasaan lahan.

“Prinsipnya, semua pihak harus ditempatkan secara setara di hadapan hukum. Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Yang kami harapkan adalah dokumen dan dasar penguasaan tanah diperiksa secara terbuka, objektif, dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Sertifikat hak atas tanah merupakan alat bukti penting dalam pembuktian hak. Namun, ketika terjadi sengketa, data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya dapat menjadi bagian dari pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penilaian harus mempertimbangkan keseluruhan alat bukti dan fakta persidangan.

Selain mengajukan gugatan perdata, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya menyebut telah membuat laporan kepolisian ke Polda Jawa Timur sejak 2016. Rius juga menyampaikan bahwa keluarga pernah menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri Pasuruan.

Menurut Rius, laporan tersebut ditangani Polda Jawa Timur dan tidak dilimpahkan ke Polres Pasuruan. Namun, nomor laporan, materi pengaduan, tahapan penanganan, dan status terkininya masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat.

“Kami berharap laporan yang telah disampaikan memperoleh kejelasan mengenai perkembangan dan tindak lanjutnya. Jika ada dokumen atau informasi yang masih diperlukan, kami berharap hal tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme resmi sehingga pihak pelapor mengetahui langkah hukum berikutnya,” kata Rius.

Gugatan perdata dan laporan pidana memiliki tujuan serta mekanisme berbeda. Perkara perdata berfokus pada hubungan hukum, hak, dan kewajiban para pihak, sedangkan proses pidana berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang harus diperiksa berdasarkan hukum acara pidana dan alat bukti yang sah.

Sementara itu, praperadilan memiliki ruang lingkup tersendiri dalam hukum acara pidana. Pengajuan praperadilan tidak secara otomatis menentukan siapa pemilik sah tanah yang disengketakan. Karena itu, perkembangan laporan kepolisian dan hasil gugatan perdata harus dinilai berdasarkan proses hukum masing-masing.

Keluarga ahli waris menyatakan akan mempertimbangkan pengaduan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri apabila mediasi lanjutan pada 22 Oktober 2026 belum memberikan hasil yang diharapkan. Mereka juga menyampaikan dugaan adanya tindakan oknum yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Rius menegaskan tim kuasa hukum akan mengikuti tahapan hukum yang tersedia dan meminta seluruh bukti diperiksa secara menyeluruh. Ia berharap proses tersebut memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

“Kami menghormati proses pengadilan dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan bukti. Harapan kami, perkara ini diperiksa secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Kepastian hukum harus diberikan berdasarkan fakta serta aturan yang berlaku, bukan karena siapa pihak yang berperkara,” pungkas Rius.

Mediasi berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 22 Oktober 2026. Jika kesepakatan kembali tidak tercapai, perkara dapat dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan berikutnya sesuai prosedur perdata. (shl)